Kominfo akan Blokir Platform X Gara-gara Ratusan Ribu Konten Porno Berseliweran

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramoudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap menutup media sosial X (sebelumnya Twitter).

10 akan ditutup karena kebijakan mereka mengizinkan konten pornografi.

Media sosial milik Elon Musk dikenal mengizinkan penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abriani Panperapan mengatakan, pihaknya menemukan 100.000 konten pornografi di 10

“Ada ratusan ribu [konten pornografi], sebagian besar kami temukan 10,” ujarnya kepada wartawan di Batavia, Minggu (16/06/2024).

Ia mengatakan ia menulis grupnya ke X, setelah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

Jika X mempunyai kebijakan yang membolehkan beredarnya konten pornografi di platformnya, Semuel menyatakan siap meninggalkan Indonesia.

“Ketika kami menemukan konten pornografi, kami menulis dan meminta bantuan untuk menghapusnya. Samuel berkata: Jika ini rencananya, mereka harus siap untuk pergi.

Pada 10 pengguna, Samuel meminta penggunanya bersiap untuk berpindah platform. Sebab, Kominfo sudah mencermati X.

“Untuk mewujudkannya, kita semua berpegang pada prinsip demokrasi. Jika X tidak patuh, X masuk penjara,” jelas Samuel.

Sayangnya, pengguna baru mulai siap untuk bermigrasi ke pengguna lain, atau setidaknya membuat pemicu mereka sendiri. Ini menyimpulkan apa yang kami amati.

Anggota DPR memprotes

Isu konten pornografi di X juga menjadi perhatian anggota DPR. Salah satunya datang dari Ketua Partai PKS DPR RI Jazuli Juvaini.

Aksi protes tersebut dilakukan PKS dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi dengan Komisi 1 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Batavia, Senin (6/10/2024). Menurutnya, permasalahan pornografi merupakan permasalahan yang serius.

“Sebarkan di Twitter atau”

Pihaknya juga mendukung pemerintahan Jazuli untuk bertindak cepat. Menkominfo menyatakan bisa berdiri meski tanpa perintah Presiden yang diharapkan.

Menteri juga berwenang mengeluarkan perintah menteri, keputusan yang benar-benar menguntungkan menteri dan tidak bertentangan dengan undang-undang, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada X, untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. Dia mengancam akan menutup X di Indonesia.

“Soal pornografi X, saya menulis ke pornografi X seolah-olah”

Dia diberi peringkat 10 untuk perjudian online

Sebelum isu pornografi ini, X juga sempat dikritik Kominfo karena banyak memuat konten perjudian dalam pertemuannya.

Kominfo X telah mengirimkan pemberitahuan kepada pengelola Platform untuk menanggapi keluhan masyarakat atas maraknya papan perjudian yang muncul di media sosial.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika memperingatkan platform tersebut”

Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Dalam surat tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan X Corp (sebelumnya Twitter) untuk segera menghapus konten berbahaya tersebut dari platform tersebut.

Menkominfo mengumumkan bahwa semua negara akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika jika mempublikasikan iklan atau konten perjudian online seperti di platform X.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *