Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital, Berikut Poinnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengoordinasikan pengelolaan perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (TKPAPSE).

Surat Menteri Komunikasi dan Informatika dikirimkan hari ini, Senin 26 Agustus 2024

“Ini tahun 2024. UU No. 1 Amanat menurut Pasal 16A Tahun 2008 UU No. 11 perubahan kedua tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rancangan awal RPP TKPAPSE disusun pada tahun 2023, yaitu pada tahun 2023 pada tanggal 17 Juli dan 14 Agustus 2023, setelah keterlibatan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya.

TKPAPSE mendapat persetujuan RPP tahun 2024 atas inisiatif Presiden RI Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. 3 April

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada tanggal 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei tahun 2024.

Pada tahun 2024 mengadakan workshop anak pada tanggal 18 Mei dengan mengundang siswa, guru, orang tua/wali dari 7 SMA di Jakarta, 5 Rights Foundation dan Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Usai konsultasi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau pendapat terhadap RPP TKPAPSE,” kata Budi Arie.

Ruang lingkup isi baru dan/atau perubahan yang diubah dalam RPP TKPAPSE adalah sebagai berikut: Berfokus pada kepentingan anak. Berdasarkan penilaian dampak perlindungan data. Menentukan usia yang tepat untuk menggunakan produk atau layanan digital (Age Appropriate Application). Transparansi mengenai peraturan, kebijakan dan standar masyarakat. Pengaturan privasi default tertinggi. Pembatasan pemrosesan dan pembagian data. Pengaturan panggilan geolokasi. Larangan pembuatan profil. Larangan menggunakan metode, teknik, atau praktik yang bersifat rahasia atau tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur online. Pengaturan mainan yang terhubung ke internet. Perjanjian untuk memperjelas tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan produk, layanan, dan fitur online. Menyediakan alat, layanan dan fitur untuk pelaporan atau pengajuan keluhan. Serta peran kementerian/lembaga perlindungan anak dan masyarakat dalam penerapan sistem elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo pada 2024 18-20 Juli dan 2024 31 Juli membahas RPP TKPAPSE Antar Kementerian (IMC) yang melibatkan kementerian lembaga antara lain Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI dan LPAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *