Komimfo Ancam Blokir karena Konten Porno, DPR Minta X Patuhi Aturan Hukum Indonesia

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi hukum Indonesia yang melarang pornografi.

Kini, media sosial X terancam dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena mengizinkan penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Nurul awalnya menjelaskan landasan hukumnya yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, memproduksi, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang isinya merusak pengetahuan umum.”

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah menjalankan perannya untuk mencegah penyebaran dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten terlarang, termasuk menghentikan akses sistem pengelolaan elektronik, kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/). 6/2024).

Nurul meminta pengelola media sosial X mengikuti hukum Indonesia jika tidak ingin dibanned oleh Kominfo.

Untuk itu kami menghimbau para pengguna sistem elektronik dalam hal ini X untuk mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini, ujarnya.

Jika tidak ingin dibanned, kata Nurul, X wajib memblokir konten yang mengandung konten yang dilarang undang-undang.

“Karena sebenarnya pelarangan ini tidak dilakukan secara spesifik, tapi secara umum. Tidak hanya gambar pornografi saja, tapi juga konten perjudian dan lain sebagainya,” jelas Nurul.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk berpindah ke media sosial lain jika X diblokir.

Terkait hal tersebut, Nurul enggan berkomentar lebih jauh mengenai pilihan media sosial lainnya, karena itu adalah hak masyarakat untuk memilih.

“Tetapi selama para pekerja sistem elektronik tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka sebenarnya tidak berhak bekerja di Indonesia,” pungkas Nurul.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Permohonan Penerangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya menemukan ratusan ribu gambar pornografi di X.

“Ada ratusan ribu [gambar porno] yang kami temukan paling banyak di X,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menyurati X setelah menemukan ratusan ribu gambar porno yang diposting di X.

Jika X benar-benar memiliki kebijakan yang membolehkan beredarnya gambar-gambar porno di platformnya, Semuel mengatakan mereka harus bersiap meninggalkan Indonesia.

“Ketika kami menemukan gambar-gambar porno, kami menulis dan meminta bantuan untuk menghapusnya. Kalau ini rencana mereka, mereka harus siap berangkat,” kata Semuel.

Bagi pengguna X, Semuel meminta penggunanya untuk mulai bersiap menjalankan platform tersebut. Sebab saat ini Kominfo sedang banyak melirik X.

“Dalam pelaksanaannya kita berpegang pada prinsip demokrasi. Kalau X tidak tuntas maka X ditutup,” jelas Semuel.

“Maaf, pengguna mulai bersiap-siap untuk pindah ke [platform] lain, atau setidaknya mulai menjadikannya milik mereka. Itu yang sedang kami pertimbangkan,” tutupnya.

Ia menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi undang-undang yang berlaku, seperti dilarang pornografi.

Semuel berkata: “Adalah tugas mereka untuk mematuhi hukum kami.

Semuel memastikan Kominfo akan memblokir akses platform tersebut.

Artinya karena mereka lebih mementingkan kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi daripada mengeksploitasi pasar Indonesia, itu juga bagus, katanya.

Semuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip tersebut bisa diterapkan di luar Indonesia.

Namun, dia menegaskan, pembatasan harus dilakukan bagi pengguna Indonesia untuk mencegah mereka mengakses konten pornografi.

“Internet terhubung dengan semua jaringan di dunia dan setiap tempat mempunyai aturannya masing-masing, sehingga harus mengikuti aturan setempat,” pungkas Semuel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *