Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Berikut keterangan polisi dan keluarga seorang pria lanjut usia yang meninggal dunia pada Sabtu (21 Desember 2024) di sebuah tempat pijat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pria berinisial MHM (77) itu meninggal usai berhubungan badan dengan terapis.

“Sabtu 21 Desember 2024 pukul 09.30 WIB ditemukan jenazah. TKP di panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya, Kombes. .Ade Ary Syam Indradi, Senin (23 Desember 2024).

Awalnya, korban MHM mendatangi panti pijat dengan tujuan mendapatkan pijat akupresur.

“Saksi berinisial S kemudian masuk ke ruang pijat dan melakukan hubungan intim,” ujarnya.

Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang dan terjatuh ke lantai.

Saksi S kemudian meminta bantuan Saksi L, ujarnya.

Namun korban tidak bisa diselamatkan lagi dan meninggal dunia.

“Kami menduga korban dalam keadaan sakit dan hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kekerasan,” kata Ade Ary.

Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Rusit Malaka mengatakan, keluarga korban sudah mengambil alih kasus tersebut.

“Keluarganya, anak-anaknya diambil alih,” kata Rusita. Almarhum berusia 77 tahun.” 

Sementara itu, pihak keluarga NHM mengetahui kejadian tersebut sehingga menolak dilakukan autopsi. 

Keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah tragedi. 

Polisi setempat juga tidak mendeteksi adanya kecurigaan serius terhadap penggunaan obat-obatan keras yang dilakukan NHM. 

Tidak ditemukan kemasan atau obat kuat. Pokoknya (keluarga) menganggap ini kecelakaan, tidak mau dilakukan otopsi, kata Direktur Reserse Kriminal Polri AKP Fadholi Kramat Jati. 

Sementara terkait keberadaan tempat pijat intim di kawasan Kramat Jati, petugas Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan sidak.

Direktur Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat tersebut akan dicabut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 No. Keputusan Nomor 18 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata memuat Pasal 55, 56, dan 57.

“Pasal 55, 56, dan 57 mengatur mekanisme penanganan pelanggaran terhadap usaha pariwisata di bidang prostitusi, perjudian, dan narkoba setelah TDUP dicabut,” kata Budhy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *