Koleksi Mobil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi, Disebut Punya Harta Tak Wajar

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean atau REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan (KPK) setelah dituding memiliki kekayaan.

Pengacara Firma Hukum Eternity Global, Andreas, melaporkan Rahmady Effendy ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga tidak melaporkan kekayaan negara (LHKPN) dengan baik.

Selain itu, Rahmady Effendi juga menelepon Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.

Pasalnya, harta kekayaan Rahmady Effendi dan LHKPN tidak diakui.

Padahal berdasarkan dokumen LHKPN 2023, Rahmady Effendi tercatat memiliki kekayaan bersih Rp6,39 miliar.

Bahkan, Rahmady Effendi tercatat sebagai pemilik perusahaan senilai Rp 60 miliar.

Nah, barang-barang yang diberikan atau dibeli oleh perusahaan itu terdaftar atau tidak, itu yang kita tidak tahu, kata Andreas, dilansir Kompas.com.

Sebab, sejarah ekonomi Rahmady Effendi dianggap misteri.

Dalam peruntungannya, terakhir dilaporkan pada 22 Februari 2023, Rahmady Effendi melaporkan beberapa mobil senilai Rp 343 juta.

Laporan periode 2022 itu dibuat Rahmady Effendi saat menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Mobil termahal adalah Honda CR-V 2017, harganya Rp 245 jutaan.

Ada pula Toyota Land Cruiser tahun 1981 yang dibanderol Rp 90 jutaan.

Ada pula sepeda motor Honda 2017 milik Rahmady Effendi yang belum disebutkan namanya.

Berikut rincian segala hal tentang Rahmady Effendi seperti dilansir elhkpn.kpk.go.id: ADMINISTRASI Rahmady Hutahaean dicopot dari jabatan Direktur Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, terkait bisnis ekspor. (X/HO) – Ini mobil koleksi mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi yang disuruh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melacak harta haram dan LHKPN miliknya.

Tanah dan Rumah Rp. 900.000.000 Real Estate Luas 110 m2 / 54 m2 DI KABUPATEN / KOTA SURAKARTA, DI DEPAN Rp. 200.000.000 Tanah dan Bangunan Luas 304 m2/235 m2 DI KABUPATEN/KOTA NSEMARANG, PRODUK SENDIRI Rp. 700.000.000

Peralatan dan mesin Rp. 343.000.000 KENDARAAN TOYOTA HARDTOP JEEP 1981, PRIVATE LIMITED Rp. 90.000.000 SEPEDA MOTOR HONDA K1H02N14LO A/T 2017, Rp. 8.000.000 MOBIL HONDA CRV 2017, SELF BOOKED Rp. 245.000.000

Produk lainnya tanpa batas Rp. 3.284.000.000

EFEK Company Plan Rp. 520.000.000

KEGUNAAN DAN MUSIK Rp. 645.090.14

Produk lainnya Rp. 703.000,00

Jumlah Jumlah Rp. 6.395.090.14

Pinjaman Rp. —

Jumlah seluruhnya Rp. 6.395.090.149 Kata

Skandal keuangan Ramhady Effendi bermula dari kemitraan antara perusahaan istrinya, Margaret Christina, dan Wijanto Tirtasana, klien Andreas.

Diketahui, kesepakatan tersebut sudah terjalin sejak 2017 lalu, terkait impor dan ekspor produk pupuk.

Rahmady Effendi memberi Wijanto uang sejumlah Rp7 miliar, dan posisi Margaret adalah komisaris utama dan pemegang saham 40%.

Namun Wijanto mengaku mendapat ancaman dari Ramhady Effendi dan Margaret terkait besaran pinjaman.

Dari sana, Andreas selaku kuasa hukum Wijanto menelusuri penyebab ditemukannya LKHPN Rahmady Effendi.

Dari hasil penggeledahan, Rahamady Effendi mengaku tidak menginvestasikan uang pinjaman tersebut ke LHKPN.

Dari sana, Menkeu membawa Rahmady Effendi ke Biro Pemberantasan Korupsi karena diduga tidak menyampaikan LHKPN dengan benar.

Alhasil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Rahmady Effendi dari jabatannya pada Kamis (9/5/2024).

Demikian Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto.

“Kami telah mencopot REH dari jabatannya efektif Kamis, 09 Mei 2024 untuk memudahkan penyelidikan internal secara menyeluruh atas tuduhan yang dilontarkan korban.”

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, kami menemukan bukti adanya konflik kepentingan dan pelaksanaan wewenang, kata Nirwala dalam keterangannya, dilansir Selasa (14/5/2024).

Terkait permasalahan tersebut, Rahmady Effendi angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) lalu, untuk memberikan keterangan dan membeberkan tudingan tersebut.

Ditemani istrinya Margaret, ia membantah tuduhan tersebut sebagai pemutarbalikan kebenaran.

Alhasil, berita yang dimuat di surat kabar yang sarat rumor itu sangat menyakiti hatinya.

“Saya dituduh melakukan pengancaman, pengancaman, bahkan penipuan. Padahal yang terjadi justru bedanya,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menambahkan, “Saya diancam, termasuk agar saya memberi tahu otoritas antikorupsi, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dll.”

“Kemudian diambil keputusan oleh pers, yang tidak ada hubungannya dengan jabatan saya sebagai pegawai negeri,” lanjutnya.

Menurut Rahmady, pemberitaan sebaliknya hanyalah tipuan untuk menghindari tanggung jawab.

Pasalnya, hal itu berdasarkan laporan yang dikirimkan ke Wijanto pada tahun 2023.

Pasalnya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro karena diduga melakukan beberapa aksi terorisme saat menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan Dagang PT Mitra Cipta Agro, ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *