Laporan dari reporter Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus mengembangkan layanan di Pusat Krisis dan Darurat Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta melalui kerja sama dengan rumah sakit.
Salah satu layanan yang ditawarkan adalah ambulans darurat (AGD) yang dapat digunakan oleh siapa saja yang berdomisili di Jakarta yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pelayanan ambulans PK3D fokus pada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana dan kejadian khusus lainnya ke rumah sakit, dan dari rumah pengobatan ke rumah sakit.
Layanan ambulans Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta diberikan gratis bagi warga Jakarta (yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta) dan untuk layanan di wilayah Jakarta.
Tarif resmi sesuai UU Gubernur untuk pekerja non Jakarta (tanpa KTP Jakarta di KK), adalah Rp 450 ribu untuk bekerja di wilayah DKI Jakarta. Untuk daerah lain harga disesuaikan dengan tujuan.
Direktur Keuangan TU PK3D Jajang Rahmat mengatakan, layanan PK3D khususnya layanan ambulans 24 jam bagi masyarakat, anggotanya terus mendukung rumah sakit.
Harapannya dengan bekerja sama dengan rumah sakit, seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan pra rumah sakit atau layanan evakuasi dapat dikelola secara efisien dan efektif, kata Jajang di sela-sela peluncuran Pos Ambulans PK3D pada Sosialisasi dan Harapan PK3D Provinsi DKI Jakarta. RS Bunda baru-baru ini.
Pelayanan yang diberikan oleh ambulans merupakan pelayanan darurat yang dapat digunakan pada saat anda membutuhkan ambulans dalam keadaan darurat, misalnya dalam keadaan darurat.
Dapat digunakan bagi mereka yang membutuhkan layanan ambulans untuk keberangkatan dari tempat tinggal ke fasilitas perawatan dan kembali dari fasilitas perawatan ke tempat tinggal.
Rujukan antar fasilitas kesehatan misalnya Dokter (Dokter/Perawat) akan melakukan rujukan atau rujukan dari fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya seperti rumah sakit B ke rumah sakit yang satu atau yang lainnya.
PK3D juga memberikan pelayanan ambulans, yaitu memesan kendaraan untuk memberikan pertolongan medis atau pelayanan medis dalam acara yang melibatkan banyak orang, seperti pelayanan medis, konser dan lain sebagainya.
Untuk mengakses layanan jika terjadi keadaan darurat medis, hubungi langsung 112.119 atau melalui layanan JakAmbulance di aplikasi JAKI atau JakSehat, atau melalui nomor WA 081-112-119-119.
Sementara itu, Direktur RS Harapan Bunda Cecilia Naritha mengatakan, kehadiran Posko Pusat Krisis Kesehatan Daerah (PK3D) di rumah sakitnya diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat setempat . Dinas DKI dan Ambulans.
“Dengan adanya ambulans PK3D (Level 3) ini dapat memberikan rujukan ke rumah sakit, menghilangkan CLL/pekerjaan darurat di wilayah Jakarta Timur serta antar jemput pasien administrasi dengan kendala transportasi seperti fisioterapi dan HD di rumah sakit kami,” ujarnya.
“Kami berharap melalui perusahaan baru ini, kita semua dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih berkualitas, serta semakin mendekatkan visi dan kiprah rumah sakit untuk menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan,” jelas Cecilia.