TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Seorang pengemudi berinisial P yang menodongkan pistol ke pengemudi lain di Depok, Jawa Barat, telah diperiksa polisi.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengungkapkan, P rupanya diperbolehkan memiliki senjata api untuk membela diri.
Aksi koboi jalanan itu digelar di Jalan Bandung Blok M, Depok pada Sabtu (17/11/2024).
P pun dipastikan bukan anggota polisi atau TNI, melainkan warga sipil.
P. dibawa ke Polsek Kino untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api.
“Kami selidiki soal kepemilikan senjata tersebut, ternyata dia punya izin. Izinnya untuk senjata pertahanan diri,” kata Arya saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).
Saat ini polisi masih mendalami motif P yang meninju bibir korban dan motif penembakan di udara.
“Ya, jika pertahanan diri dalam keadaan darurat terus mengancam nyawanya atau nyawa orang lain, dia bisa menggunakannya.” menembakkan senjatanya,” kata Arya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Jalan Bandung Blok M, Depok, pengemudi mobil berinisial P menodongkan pistol ke pengemudi lain berinisial AP setelah keduanya adu mulut hingga mobilnya hampir bertabrakan.
P bahkan menembakkan pistol ke udara sebelum melarikan diri.
Pertama, A.P yang sedang mengendarai mobil bersama saudaranya hampir menabrak mobil P.
Pertengkaran pun terjadi, namun segera berakhir.
Sekitar dua jam kemudian, pelaku diduga sengaja mencari korban dan menemuinya di jalan. Pelaku melanjutkan aksinya dan menghentikan mobil korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam dalam keterangannya. pernyataan tertulis. keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
AP yang mobilnya dihadang P terkejut saat P mengeluarkan pistol dan mengarahkannya ke AP dan saudaranya.
Bahkan, AP menabrak P saat berada di dalam mobil.
P kemudian melepaskan satu tembakan ke udara dan melarikan diri.
Pelaku menembak satu kali ke udara atau ke atas lalu kabur, jelas Ade Ary yang bibirnya berdarah akibat pemukulan tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul “Pembuat Senjata Depoke, Warga Sipil Boleh Miliki Senjata untuk Bela Diri