Koar-koar KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu Alarm bagi Sang DPO?

Tribannews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung hari hingga menjanjikan penangkapan DPO Harun Masiku.

Pada Selasa (11/6/2024), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Alex berharap pekan ini penyidik ​​KPK sudah bisa menangkap Harun Masiku yang buron sejak awal tahun 2020.

“Mudah-mudahan sudah ditemukan penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu bisa ditangkap,” kata Alex, Selasa (11/6/2024) saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan Alexander Marwata atau Alex ini menuai kontroversi dan ada pula yang menantang Alex untuk mundur jika Harun Masiku tidak tertangkap.

Meski diragukan banyak pihak, KPK yakin Harun Masiku yang sudah 4 tahun kabur bisa ditangkap. Pimpinan KPK mengancam akan mundur jika Harun Masiku tidak ditangkap dalam waktu seminggu

Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UD Purnomo Harahap menantang Alexander Marwata mundur dari jabatan kepemimpinannya jika tidak menangkap mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada pekan depan.

Alex Marwata sebelumnya menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangkap pelaku dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 pada pekan depan.

“Menantang Alex, jika tidak tertangkap minggu depan, berani mengundurkan diri karena tanggung jawab moral,” kata UD dalam keterangannya, Rabu (12 Juni 2024).

Di sisi lain, UD membantah klaim Alex yang menyebutkan lokasi Harun Masiku telah dilacak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam jumpa pers terkait OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4 Juli 2023). (YouTube KPK RI) KPK Teriakkan Alarm Harun Masikula?

Menurut eks penyidik ​​KPK UD, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan pesan kepada Harun Masiku agar mencari tempat persembunyian lain karena kini sudah ditemukan.

Pernyataan Alex merugikan upaya penyidik ​​KPK memburu Harun Masiku,” ujarnya.

UD menceritakan pengalamannya menangkap pengungsi kasus korupsi di KPK yang terjadi diam-diam setelah pimpinan KPK mengumumkan pengambilalihan tersebut.

Dia tidak tahu apa tujuannya sampai Alex Marvata memberitahunya.

Apalagi Harun Masiku sudah empat tahun bersembunyi, jadi tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik, ujarnya. Aneh jika Pimpinan KPK ingin menangkap Harun Masiku, padahal sudah diumumkan sebelumnya

Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meragukan motif Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan mengetahui keberadaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan ingin segera menangkapnya.

Menurut Praswad, pemberitaan penemuan buronan yang ditangkap merupakan praktik yang tidak biasa dalam proses penegakan hukum.

Sepengetahuannya, belum ada pemimpin penegak hukum di dunia yang pernah melaporkan keberadaan buronan sebelum ditangkap.

“Alex mungkin ingin menyampaikan pesan untuk memperkuat posisi negosiasinya dengan beberapa parpol bahwa Harun Masiku bisa ditangkap sewaktu-waktu jika tidak menuruti keinginannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (12/). 12) 6/2024).

“Hal ini menjadikan Harun Masiku sebagai alat tawar-menawar politik yang konstan selama empat tahun terakhir,” tambah presiden organisasi IM57+ itu.

Praswad menilai perlu mendalami motif Alex tiba-tiba mengumumkan hal tersebut.

Apakah Alex sengaja membocorkan operasi penangkapan tersebut dengan memberi pesan bahwa tempat persembunyian Harun Masiku sudah ketahuan sehingga ia harus segera pindah?

Jika hal itu terjadi, kata Prasad, Alex berupaya menghalangi penyidikan dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi disebut belum bisa memberikan berbagai informasi yang justru menghambat penyidikan.

Jika KPK berkomitmen, cukup membuktikan Harun Masiku bisa ditangkap dengan melakukan proses penangkapan.

“Masyarakat banyak mendengar omong kosong tentang keberadaan Harun Masiku, tangkap dia sekarang!” Dia menekankan.

Prasad berharap partai politik dan aktor politik tidak terjerumus pada ancaman-ancaman hampa tersebut.

Kenyataannya negosiasi menjadikan politisi mantan sandera dan penegakan hukum tidak pernah terjadi, katanya. Harun Masiku menjadi marbot masjid di Malaysia, KPK kirimkan tim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan upaya partainya memburu mantan calon peserta pemilu Harun Masiku dari PDIP.

Harun Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 atas tuduhan suap terkait pengangkatan anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024.

“Yang jelas penyidik ​​sedang berusaha mencari yang terlibat. Sudah empat tahun, empat tahun bukan berarti tidak mencari,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. 6 Desember 2024).

Alex mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim penyidik ​​ke dua negara Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Negara yang dimaksud adalah Malaysia dan Filipina.

“Saat itu di Filipina kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya ada masjid yang dikerahkan di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Maksudnya apa? Kami sebenarnya sudah mencari selama empat tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang kami terima,” ujarnya.

Alex meralat pernyataannya terkait janji penangkapan Harun Masiku pekan depan.

Pernyataan itu disampaikan Alex usai rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.

Ia mengatakan, pernyataannya bukan sekadar sesumbar.

Alex menjelaskan, harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.

“Entah penyidik ​​yang mengusut, sebagai pemimpin mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau secepatnya bisa ditangkap, sama saja, kalau saya bilang sekarang saya kira besok ditangkap, itu harapan kita,” ujarnya. . Maki pesimistis KPK bisa menangkap Harun Masiku, mengatakan KPK hanya retorika

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Simon pesimistis buronan Harun Masiku bisa ditangkap dalam waktu sepekan ke depan dalam kasus dugaan suap.

“Saya pesimistis HM (Harun Masiku) bisa ditangkap minggu ini,” kata Boyami, Selasa (6/11/2024).

Boyamin menilai pernyataan Alexander hanya retorika belaka.

Padahal, menurut dia, sikap KPK menjadi bukti KPK belum mampu menangkap Harun yang sudah hampir empat tahun kabur.

“Kalau lokasinya diketahui pasti langsung ditangkap. Sebenarnya pernyataan Alex hanya retorika. Tidak ada yang mau menangkap orang yang teriak-teriak.”

Benar (pernyataan Alex menunjukkan KPK tidak bisa menangkap Harun Masiku), ujarnya.

Menurut Boyamini, indikasi lain KPK tak mampu menangkap Harun adalah saat mantan mata-mata PDIP itu buron.

Katanya, sudah lama sekali dia tidak ditangkap. Harun Masiku sedang menangani kasus korupsi

Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Augustiani Teo Friedelina terbukti menerima S$19 ribu dan S$38.350 dari Saiful Bahar.

Ada suap yang disodorkan sehingga Wahu berupaya agar KPU menyetujui Penggantian Sementara (PAW) Anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumsel Raijki Aprilia terhadap Harun Masiku.

Kasus yang berujung pada penjeratan Harun Masiku bermula pada 8 Januari 2020 dengan Operasi Hentikan Tangan (OTT) KPK.

Saat itu, Satgas KPK menangkap beberapa orang, antara lain Wahu Setiawan, Komisioner KPU, dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Augustiani Teo Friedelina.

Sementara Harun Masiku yang diduga penyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang ditelan bumi. Kolase foto Harun Masiku, DPO KPK yang sudah hampir tiga tahun tidak tertangkap.  (kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV/ist)

Disebutkan Imigrasi, calon anggota DPR dari PDIP pada Pilpres 2019 melalui Daerah Pemilihan (Dpil) I Sumatera Selatan bernomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK beroperasi. OTT dan tidak dikembalikan.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. yang juga merupakan politikus PDIP. Laoli mengumumkan Harun belum kembali ke Indonesia.

Bahkan, media nasional memberitakan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan membawa rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah maraknya pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan mengumumkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan per 29 Januari 2020. (jaringan tribun/thf/tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *