Ko Apex Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Ayu Soraya Minta Polisi Selidiki Dinar Candy

TRIBUNNEWS.COM – Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pada Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya itu, Ko Apex juga mencuri posisi PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Mengetahui hal tersebut, Fikri Rizal merupakan pengacara yang mendampingi istri Ko Apex, Aya Soraya, meminta polisi mengusut Dinar Candy.

Fikri Rizal menduga Dinar Candy menerima uang dari tindak pidana yang dilakukan Ko Apex.

“Saya melihat DC mendapat manfaat dari apa yang dilakukan Ko Apex.”

“Jadi kami minta polisi lebih proaktif memeriksa DC, sejauh mana keterlibatannya,” kata Fikri Rizal seperti dikutip YouTube Cumicumi, Kamis (23/05/2024).

Di sisi lain, Fikri Rizal menyebut Ayu Soraya tidak terlibat dalam kasus Ko Apex.

Namun Ko Apex diketahui melakukan hal tersebut saat masih berstatus suami Ayu Soraya.

“Saya kira itu belum termasuk mantan klien kami (Ayu Soraya). Kami juga yakin Ayu Soraya tidak mengetahuinya,” kata Fikri.

Fikri bahkan menyebut Ayu Soraya bisa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Ko Apex.

Menurut Fikri, Ayu Soraya adalah orang yang jujur ​​dan akan selalu mengatakan kebenaran yang sebenarnya.

“Saya lihat Ayu itu orang yang bisa datang dan mendengar sebagai saksi. Karena saya lihat dia juga orang yang tidak mau ditutup-tutupi.”

“Satu-satunya cara berkomunikasi adalah dengan berbicara,” kata Fikri.

Karena itu, Fikri yakin Ayu bersedia bersaksi dalam kasus mantan suaminya.

“Jadi, kalau diminta jadi saksi, itu hak dan kewajibanmu, mau tidak mau.”

“Tapi saya yakin Ayu bersedia menjadi saksi dalam perkara pidana ini. Ko Apex sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Polisi telah menyita sejumlah barang milik Ko Apex setelah ditetapkan sebagai tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pelayaran dan penggelapan PT Sinar Bintang Samudra (SBS). (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi terus mengusut kasus Ko Apex.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Plt Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

Amin mengatakan, Ko Apex melakukan tindak pidana berupa pemalsuan surat dan dokumen pengiriman.

Akibat kejahatan yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 miliar.

“Yang dipalsukan Dhik Arfandi Susilo berupa surat pelayaran. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 miliar 900 juta,” jelas Amin.

Atas kerusakan yang dialami korban, polisi mengaku banyak menyita harta benda Ko Apex.

Terkait kerugian korban hingga 31 miliar 900 juta, penyidik ​​telah melakukan beberapa penyitaan, lanjutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *