Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan, Sebut Sang Kekasih Hanya Diperintah

Laporan reporter Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinar Candy terus mendukung kekasihnya, Ko Apex.

Ko Apex saat ini tengah diadili sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan tulisan atau dokumen kapal di Pengadilan Negeri Jambi. 

Dinar Candy menanggapi permintaan jaksa yang meminta agar Ko Apex dipenjara selama enam tahun.

“Saya hanya minta keadilan. Karena Ko Apex bekerja sesuai instruksi atau perintah atasannya,” kata Dinar Candy kepada awak media melalui video, Selasa (26/11/2024).

“Karena apa yang dilakukan Apex bukan atas dasar keinginan mereka sendiri,” ujarnya.

Dinar Candy meminta dengan tegas agar pacarnya tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Saya mohon kepada beliau (Ko Apex) untuk tidak dijadikan kambing hitam. Tetap semangat menegakkan keadilan,” imbuh Dinar Candy. Pernyataan Dinar Candy yang sesumbar disponsori Ko Apex pun jadi sorotan. (Kolase Berita Tribune)

Ko Apex sendiri mengaku siap menghadapi tuntutan dalam kasus yang menjeratnya. Sebelum mengambil keputusan, dia meminta agar persidangan kasus ini dilakukan secepatnya dengan penyidikan yang adil. 

“Saya akan segera mengambil keputusan. Saya hanya meminta keadilan,” kata Ko Apex.

Ko Apex menegaskan, dirinya hanya menjadi korban oknum atau pesaing bisnis. 

Lebih lanjut, Ko Apex mengakui jaksa tidak mengungkap secara lengkap bukti-bukti yang dihadirkannya dalam kasus ini. 

“Kasus ini tidak dibuka secara jelas. Jaksa tidak membuka bukti-bukti saya, sehingga saya terpojok. Bukti sebenarnya 45, bukan 10,” jelas Ko Apex.

“Dalam kasus pemalsuan dokumen, saya bukan satu-satunya pelaku. Ada pihak lain yang ikut memalsukan dokumen, namun saya korbannya,” jelasnya.

Sekadar informasi, Ko Apex divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen di atas kapal tongkang dan tagboat. 

Kekasih Dinar Candy itu dinilai melanggar Pasal 263 par. (1) KUHP juncto pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP sesuai dakwaan pertama dan pasal 374 KUHP dakwaan utama kedua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *