Kliennya Dipaksa Ngaku, Pengacara Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Disiksa Iptu Rudiana

TribuneNews.com – Pengacara Vina dan tujuh orang lainnya yang terpidana kasus pembunuhan Eki, Jutek Bongso, mengaku kliennya disiksa oleh Inspektur Rudiana untuk mengakui kesalahannya pada 2016.

Hal itu diungkapkannya saat saksi Aep dan Dede melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Awalnya, Jutek merilis kronologi penangkapan kliennya pada tahun 2016, di mana Iptu Rudiana adalah orang yang menangkapnya.

Sementara itu, kata Zutek, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan Linda, Ape, dan Ayah.

Faktanya, kematian Veena dan Ekki pertama kali dikabarkan diduga akibat kecelakaan tunggal.

Soal Ip Rudiana, setelah mendapat pengakuan Linder (kesaksian), lalu Ape dan Dede, lalu Iptu Rudiana, tanpa LP apa pun, Sprindic melakukan penyelidikan sendiri dan menangkap tujuh orang di unit narkotika, ternyata itu. diumumkan (meninggalnya Vina) dan Eky) karena kecelakaan tunggal,” ujarnya kepada Bareskrim Polda Metro Jaya.

Sedangkan Jutek Jaya, Suprionto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi mewakili terdakwa atas nama Aditya Wardana.

Zutek mengungkapkan, setelah kliennya ditangkap, mereka dipaksa mengaku oleh penyidik, termasuk Iptu Rudiana yang masih menjabat Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon.

Zutek mengatakan ketujuh terdakwa disiksa secara fisik dan mental oleh penyidik ​​dan Iptu Rudiana.

Hal itu diketahui Jutek saat dikonfirmasi ulang kepada kliennya, Selasa (9/7/2024).

“Sesuai pengakuan klien kami, kemarin kami konfirmasi lagi di rutan bahwa mereka diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk Iptu Rudiana,” jelasnya.

Akibatnya, kata Zutek, ketujuh terdakwa terpaksa mengaku karena tak kuasa lagi menahan penyiksaan yang mereka alami.

Jutek juga mengungkapkan, selama tujuh terdakwa masih berstatus tersangka pelaku kejahatan, namun mereka tidak pernah diperiksa dan kasusnya langsung diusut.

“Menurut pengakuannya, karena tidak tahan dengan penyiksaan, mereka mengaku dan langsung diserahkan ke polisi untuk diselidiki dan segera dilakukan LP (Laporan Polisi).”

“Menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak membuat BAP, mereka langsung menandatanganinya,” jelasnya.

7 terpidana mengaku tidak mengetahui tanda tangannya digunakan untuk surat pengampunan

Dalam kesempatan yang sama Zutek juga mengklaim tanda tangan kliennya digunakan untuk meminta maaf atau ampun.

Jutek mengaku mendengar langsung dari tujuh terdakwa.

“Yang kami dapatkan kemarin sore adalah konfirmasi yang disaksikan sendiri oleh Kang Dedi, dia tidak menyangka akan digunakan untuk amal,” ujarnya.

Zutek menambahkan, ketujuh terpidana diminta menandatangani formulir pernyataan bersalah.

“Para terpidana ini kemarin menyampaikan kepada kami bahwa mereka menolak menandatanganinya, makanya tidak ada hukuman, ada bantuan, makanya grasi ditolak,” kata

Zutek mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Jadi banyak kejanggalan. Kalau klien kami mengakui kesalahannya, maka kami harus memperbaikinya, ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *