KLHK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Terbukti Bikin Polusi Udara

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengingatkan para pelaku usaha untuk berkontribusi terhadap pencemaran udara.

Sebab, ada tuntutan pidana jika terbukti terlibat. 

Ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar sesuai Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebaliknya, jika perusahaan melakukan hal tersebut, maka dapat dikenakan denda tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penindakan KLHK sekaligus Kepala Badan Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani yang menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian. Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Selain itu kami juga sedang mempersiapkan upaya hukum pidana, kami ingin memberikan ancaman pidana kepada pelaku pencemar yang melakukan usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan pencemaran udara, ini berat sekali, 12 tahun penjara dan denda Rp 12. miliar,” kata Ratio.

Selain itu, perusahaan juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pengembalian lingkungan hidup, lanjutnya.

Lalu ada pula sanksi administratif, antara lain pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Rasio menyebutkan, upaya penegakan hukum dilakukan untuk memastikan perbaikan, seperti yang dilakukan pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana tindakan tegas dapat mengurangi penyebaran titik panas (hot spot).

“Langkah yang sama akan kami lakukan untuk menangani kualitas udara di Provinsi Jabodetabek,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan terdapat 230 kegiatan yang menjadi sasaran sidaknya pelaku usaha dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek pada tahun 2024. 

Dari 230 kegiatan, terdapat 51 kegiatan atau pelaku usaha yang dipantau. Dari 51 kegiatan, 11 perusahaan sudah dicopot dan dipasang segel Petugas Pemeriksa Lingkungan Hidup (PPLH).

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan hanya 3 pengusaha yang taat hukum, 3 perusahaan direkomendasikan untuk melaksanakan undang-undang, 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif, 1 perusahaan direkomendasikan sanksi pidana dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kehutanan, dan 1 perusahaan dilimpahkan ke pemerintah daerah untuk dikenakan sanksi administratif.

Angka tersebut, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi peningkatan. Sebab, ada 230 perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan.

“Di 11 ini mungkin masih ada perusahaan lain, karena yang kita incar ada 230, jadi ini perhatian khusus, dan kita juga akan lakukan upaya pengawasan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *