TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan ada 230 langkah pengawasan perusahaan komersial dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jabutabuk pada tahun 2024.
Dirjen Kepolisian KLHK, Ketua Pansus Pengendalian Pencemaran Udara Jabdapak, Ratio Rido Thani mengatakan, dari 230 kegiatan tersebut, yang diawasi adalah 51 kegiatan atau kegiatan komersial.
Dari 51 kegiatan, 11 perusahaan sudah dihentikan dan didirikan dengan cap Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Jadi dari 230 kasus yang kita pantau, ada 51 kasus dan dilakukan tindakan penghentian 11 operasi, kata Ratiu dalam jumpa pers di kantor KLHK Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hasil pemantauan juga menunjukkan hanya 3 pelaku usaha yang mematuhi aturan, 3 perusahaan telah dirujuk ke penegakan hukum pidana, 44 perusahaan telah dikenakan denda administratif, dan 1 perusahaan telah dikenakan denda pidana dan administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. . , dan 1 perusahaan dinominasikan. Kehutanan dan 1 instansi yang dipercayakan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif.
Ia melanjutkan, kemungkinan bertambahnya jumlah tersebut tidak bisa dikesampingkan. Sebab, ada 230 perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan.
Dia menyebutkan: Mungkin ada perusahaan lain di antara 11 perusahaan ini, karena 230 perusahaan yang kami incar, jadi kami fokus dan juga akan mengambil tindakan disipliner.
Ratio menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Jobdetbek. Langkah-langkah diambil untuk memastikan bahwa operasi perusahaan tidak memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kesimpulannya, ia berkata: Terlihat bahwa langkah-langkah tersebut berdampak pada penurunan kualitas udara di kawasan Joptetbek.