TRIBUNNEWS.COM – Banyak perbincangan mengenai website Elaelo yang disebut-sebut akan menjadi pengganti platform media sosial X (sebelumnya Twitter).
Namun yang pasti adalah Menteri Komunikasi dan Media (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Ia mengatakan postingan X di media sosial memuat informasi klaim X akan digantikan oleh website Elaelo, yang tidak benar.
Pada Rabu (19/6/2024), Budi Arie mengatakan, “Sebenarnya apa yang disampaikan dalam postingan tersebut tidak benar.”
Postingan tersebut juga diketahui menyebutkan bahwa website Elaelo dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Media (Kominfo).
Namun Kepala Informasi dan Komunikasi (IKP) Kominfo Usman Kansong membantahnya.
“Website Elaelo tidak dibuat oleh pemerintah atau Kominfo,” kata Usman, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, situs media sosial X ramai diperbincangkan karena Kominfo menyatakan telah diblokir.
Pasalnya, media sosial X memungkinkan penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi seks. Pemerintah tidak akan memblokir X selama memenuhi syarat tersebut
Kabar penangguhan X menimbulkan protes besar-besaran.
Sejauh yang saya tahu, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.
Namun dengan syarat, media sosial X tidak boleh menampilkan konten pornografi dan game.
Pada Selasa, 18/6/2024, Budi Arie mengatakan, “Pemerintah tidak akan menutup media sosial X”.
“X tidak bisa menayangkan konten gaming dan pornografi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dengan begitu, Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir lagi.
Ia ingin masyarakat turut terlibat dalam menjadikan ruang digital lebih sehat bagi penggunanya. DPR Himbau Media Sosial X Patuhi Hukum yang Berlaku di Indonesia
Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia yang melarang konten pornografi.
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum larangan tersebut.
Di situ tertulis salah satu kegiatan yang dilarang adalah “Barangsiapa dengan sengaja menerbitkan, membuat, menyebarkan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak diketahui umum dan tanpa izin.”
Jika melanggar hukum, mereka dapat dikenakan pidana penjara lebih dari 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU OTM.
Minggu, 16/6/2024).
Nurul menegaskan, jika situs media sosial X tidak mau diblokir Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memuat konten yang dilarang undang-undang.
“Karena penangguhan ini bukan bersifat sukarela, melainkan bersifat umum.”
“Bukan hanya konten pornografi, tapi juga konten gaming dan lain sebagainya,” jelas Nurul.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)