Klarifikasi Benny soal Sosok T Disebut Pengendali Judol Indonesia, Siap Jelaskan ke Bareskrim

TRIBUNNEWS.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penjelasan terkait sosok T yang disebut-sebut sebagai pengendali perjudian online di Indonesia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, ada kesalahpahaman mengenai karakter T di perusahaan.

Benny menjelaskan Nomor T bukanlah pengendali perjudian online Indonesia.

Tokoh T diduga sebagai pelaku yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja untuk sektor perjudian online dan penipuan online.

“Bukan begitu (T bukan bos judi online di Indonesia).”

“Saya melaporkan hal ini terkait dengan pengiriman ilegal TKI ke Kamboja yang bekerja di industri perjudian, yaitu perjudian online dan penipuan online, khususnya inisial T,” kata Benny kepada awak media, Minggu (28/7/2024).

Benny mengaku, persoalan angka T itu ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa pejabat senior lainnya saat rapat terbatas bersama (ratas) pada Agustus 2023.

Mereka antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin; Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Soal itu, Benny kaget karena baru tahun ini dihebohkan publik.

“Sebenarnya kalau tidak salah, apartemen itu akan terjadi pada Agustus 2023, itu tahun lalu kan?”

“Itu saya bilang, kok sekarang ribut-ribut. Toh, saya sudah sampaikan di rapat tahun lalu,” jelas Benny.

Benny menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan tersebut fokus pada kepengurusan PMI.

“Saya diminta presentasi cukup panjang, lalu kalau soal penempatan (kerja) ilegal, perlindungan negara, saya bicara soal angka.”

“Jadi yang mengejutkan Pak Presiden dan forum itu sebenarnya tentang apa yang saya sampaikan secara umum.

Pertama, bagaimana undang-undang tidak menyentuh sindikat penempatan ilegal, siapa yang bermain melindungi sindikat ilegal untuk bekerja, 110.000 orang dideportasi dalam empat tahun, 2.600 orang meninggal dalam empat tahun, jelas Benny.

Dalam pemaparannya, PMI yang bekerja di sektor perjudian online dan penipuan online di Kamboja telah lulus dari sekolah menengah atas hingga gelar master.

Angka T ini, lanjut Benny, berperan dalam penempatan PMI di Kamboja secara ilegal untuk dipekerjakan di sektor perjudian online.

“Ada tren baru di Kamboja terkait penempatan ilegal. Hingga saat ini, korbannya adalah masyarakat berpendidikan menengah pertama. Tren di Kamboja berbeda.”

“Generasi muda milenial atau Gen Z lah yang memiliki ijazah SMA, S1, atau bahkan S2.”

“Nah, mereka bekerja di bidang perjudian online dan penipuan online, di sanalah mereka. Lalu saya katakan, yang diincar pemerintah adalah angka T,” kata Benny. Benny menelepon Bareskrim

Soal kesalahpahaman masyarakat, Benny berencana dipanggil Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi soal tokoh T tersebut.

Pada Senin (29 Juli 2024), ia harus mendatangi Mapolres.

“Siap. Enggak ada yang istimewa. Tentu saja, sebagai warga negara, pihak kepolisian memandang perlu, sehingga pernyataan saya ini dianggap penting, makanya kami akan membantu,” kata Benny.

Sementara itu, Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pemanggilan Benny tak lain hanyalah klarifikasi dan bantuan penyidikan.

Jadi, kata Sigit, karakter T yang belakangan dirumorkan bisa segera terungkap.

“Untuk lebih jelasnya dan membantu mempercepat penangkapan kami, kami meminta Pak Benny Rhamdani untuk hadir (penyelidikan).”

Jadi kami berharap dia bisa menjadi saksi yang bisa membantu mempercepat deteksi perjudian online yang ada dalam pikirannya, kata Sigit, Sabtu (27 Juni 2024) di Jakarta Timur.

Terkait sosok T yang disebut kebal hukum, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan.

Menurutnya, apa yang disampaikan Benny merupakan bagian dari informasi awal.

Pihaknya juga akan melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan sosok T yang tidak tercakup dalam undang-undang tersebut.

“Iya tentu semua informasi proses awalnya harus dilakukan ya. Ini hanyalah informasi yang kami terima.

Jadi langkah dasar pelaporan informasi digunakan Bareskrim Polri sebagai proses penyidikan, kata Trunoyudo, Sabtu (27/6/2024).

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukumnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bangsa dan negara kita,” kata Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *