Hal ini dilaporkan oleh koresponden Tribune News Agman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) pada Kamis (20/6/2024) memanggil Ketua MPR RI Bambang Sosatu alias Bamsweet atas dugaan pelanggaran etik.
Rencananya Bamsweet akan diundang ke ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Sinan, Jakarta.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MKD) DPR Nazaruddin Dik Gum mengatakan Bamsweet akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
Nazaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024), mengatakan, “Benar, benar kami menelepon Pak BS hari ini. Sekarang sudah jam 10.”
Namun Nazaruddin belum membeberkan apakah Bamsot akan memenuhi somasi hari ini.
“Kami menunggunya,” katanya akhirnya. Sesi itu penting
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Susato (Bamsweet) menyatakan seluruh Partai Politik (Parpol) menyetujui perubahan UUD 1945 dalam jangka panjang.
Wakil Presiden Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR (MKD).
Bamsweet dilaporkan oleh seorang santri asal Jakarta bernama Azri.
Laporan tersebut diterima langsung Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dik Gum pada Kamis (6/6/2024) sore di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Sinan Jakarta.
Azhari mengatakan, Bamsot selaku Ketua MPR RI diduga melanggar prinsip etik dalam pernyataan tersebut.
Menurutnya, Bamsot melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kualifikasinya.
Maksudnya, Bamsot menyebut semua parpol menyetujui amandemen UUD 1945.
Namun kenyataannya tidak ada konsensus mengenai masalah ini.
Dugaan pelanggaran prinsip etik yang dilakukan Tirado terkait dengan pernyataan Tirado di media online yang menyebutkan ‘seluruh partai politik sepakat untuk mengamandemen UUD 1945 dan memastikan memasukkan ketentuan ketentuan peralihan. Siap melakukan penyesuaian tersebut,” kata Azhari, sesuai pemberitaan Bamsweet di MKD Indonesia.
Azhari menilai, bukan kemampuan Bamsot mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.
Partai politik lain sebenarnya tidak wajib menyetujui usulan ini.
Dikatakannya: “Pelapor menilai, tergugat sebagai pimpinan MPR tidak dalam kapasitasnya mewakili partai politik lain untuk menyampaikan hal-hal seperti tersebut di atas.”
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dik Gum mengatakan, laporan tersebut sudah diterima DPR MKD.
Kemudian mereka akan melakukan verifikasi awal.
Nantinya, kata Dick Gam, bukan tidak mungkin Bamsot akan meminta penjelasan atas pernyataannya tersebut.
“Iya, laporan Azhari pasti akan kita ikuti, mungkin Senin atau besok laporan ini akan kita proses. Kita verifikasi dulu apakah alamatnya benar, apakah alamat koresponden sesuai dengan KTP atau tidak, jika benar pasti akan kita panggil. “, katanya akhirnya. Penjelasan Bamsoet
Pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia Bambang Sosatu akhirnya membuka suara untuk melaporkan namanya ke Dewan DPR RI (MKD).
Menurut Bamsweet, seluruh partai politik dikabarkan telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Bamsawit mengatakan wartawan yang juga mahasiswa Islam di Jakarta itu ceroboh dan bertentangan dengan fakta.
Dia mengatakan jurnalis tersebut telah menerbitkan berita palsu atau kebohongan.
“Laporan yang disampaikan wartawan tidak akurat, tidak sesuai fakta, saya tidak marah, saya hanya sedih adik-adik yang menerbitkan berita bohong yang mengatasnamakan santri. Kebohongan memberi yang direkonstruksi Sedemikian rupa sehingga Ketua MPR mengklaim seluruh kelompok “yang menyetujui perubahan DPR,” kata Bamsot saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Bamsot mengaku tidak pernah melontarkan pernyataan yang diungkapkan wartawan.
Ia menambahkan, pernyataan jelasnya juga disiarkan oleh Televisi Nasional.
Namun faktanya tidak, karena (video tersebut) ditayangkan secara lengkap dan terbuka oleh Kompas TV pada hari yang sama dan diliput oleh ratusan media cetak, elektronik, dan online, katanya.
Bamsot juga mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 muncul saat safari nasional yang dipimpin MPR bersama sejumlah tokoh nasional dan dirjen partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, sudah menjadi agenda resmi pimpinan MPR untuk menyerap keinginan dan gagasan mereka terhadap usulan MPR 2019-2029 mendatang.
“Semua gagasan dan informasi tersebut akan menjadi masukan bagi pengurus MPR yang akan diteruskan kepada kelompok DPD RI dan kelompok di lingkungan MPR,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Bamsot, keputusan mengikuti keinginan tersebut berada di tangan ketua umum partai politik masing-masing.
Dia tidak pernah ikut campur dalam masalah ini.
Ia menyimpulkan: “Bagaimana menyikapi dan menyikapi perbedaan pendapat tokoh nasional dan pimpinan umum partai politik sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan partai politik yang mempunyai Fraksi DPD RI dan Fraksi di MPR.”