Klaim Fiktif, 3 RS Rugikan BPJS Kesehatan Rp 35 Miliar

Kesimpulan dari penipuan ini adalah hasil dari pemeriksaan bersama oleh KPK, BPJS Team Health PK-JKN, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Badan Pengembangan (BPKP).

Menurut kesimpulan, KPK menyarankan agar semua pihak mengikuti kasus penipuan ini sesuai dengan otoritas masing -masing. Misalnya, KPK yang menyelidiki penulis penipuan pihak berwenang atau kesehatan BPJ dalam wewenangnya untuk memberlakukan pelanggaran sesuai dengan aturan.

“Ada beberapa rumah sakit yang telah dilakukan dengan piloting (ujian) oleh tim PK-JKN pusat dengan KPK, Kementerian Kesehatan dan BPKP.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini ada tiga rumah sakit yang terbukti memiliki penipuan dan lebih mendalam. Jenis penipuan yang dipermasalahkan adalah pernyataan fiksi yang menyebabkan jumlah faktur pemrosesan yang diminta oleh rumah sakit “yang tidak dapat dipercaya” dengan BPJ jauh lebih tinggi daripada jumlahnya.

“Faktanya, jenis penipuan pada program JKN tidak hanya mencakup klaim fiksi. Inilah yang dilakukan tim JKN PK,” kata Rizzky.

Dia juga menjelaskan bahwa mode yang banyak digunakan oleh tiga rumah sakit untuk meningkatkan faktur keluhan kesehatan BPJS, termasuk menyalin tuduhan pasien lain dan peningkatan jumlah obat yang digunakan dalam laporan pengaduan.

“Beberapa jenis penipuan yang dilakukan oleh perusahaan kesehatan termasuk manipulasi diagnosis dan / atau saham, keluhan pengaduan dari pasien lain (kloning), keluhan palsu (tagihan hantu), inflasi faktur obat dan / atau perangkat medis (faktur yang meningkat), menyelesaikan episode layanan yang tidak setuju dengan arah medis dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa sejauh ini partainya dengan PK-JKN dan lembaga-lembaga lain telah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit yang berkaitan dengan penipuan dengan keluhan kesehatan BPJ.

Tetapi hanya tiga rumah sakit yang terbukti telah membuat penipuan yang menyebabkan kerugian yang dapat mencapai 35 miliar RP. Tiga rumah sakit ini kemudian menjadi target ujian KPK saat ini.

“Manajemen dilakukan di sembilan perusahaan kesehatan rumah sakit. Kemudian tim setuju untuk mengelola dugaan penipuan di tiga perusahaan kesehatan,” katanya.

“Rumah Sakit Pusat Java dengan dugaan penipuan 29,4 miliar PR dalam 22.550 kasus (pengaduan fiksi). Sebuah rumah sakit di Sumatra Utara dengan dugaan penipuan 4,2 miliar PR dalam 1620 kasus. Dan rumah sakit lain yang terletak di utara Sumatra dengan dugaan penipuan 1,5 miliar RP di 841 kasus,” kata Tesssa.

Dari hasil ini, Tessa mengatakan bahwa KPK dan BPJS Health dan lembaga -lembaga lainnya telah sepakat untuk mengikuti kasus penipuan dari pengaduan fiksi ini sesuai dengan otoritas masing -masing. Dalam hal ini, KPK akan menyelidiki penulis penipuan, dan kemudian para pejabat penerapan hukum, alias, presentasi sanksi pidana.

“Kirim laporan penipuan yang diduga (BPJ) ke APH (agen hukum),” katanya.

Di luar itu, Tessa mengatakan bahwa KPK dengan BPJS PK-JKN, Kementerian Kesehatan dan BPKP telah sepakat untuk membentuk tim bersama di tingkat regional. Dengan cara ini, mereka dapat mengawasi lebih banyak perusahaan kesehatan di setiap wilayah untuk mengurangi risiko penipuan. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *