KKP Tekankan Peran Besar Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryvan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya peran masyarakat lokal (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya di wilayah pesisir.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut dan Laut Victor Gustav Manoppo mengatakan pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap wilayah pesisir yang menjadi bagian dari MHA. Oleh karena itu, tambah Victor, KKP ingin menjadi bagian dari strategi MHA.

“Mereka sangat penting untuk menjaga lingkungan di wilayah pesisir,” kata Victor di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Menurut Victor, kelompok MHA terancam baik oleh lingkungan maupun investor pengelola wilayah pesisir. Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk mengakui tidak hanya status hukum tetapi juga hak-hak lainnya.

“Adalah kewajiban pemerintah kita untuk mengakui banyak hak istimewa dan hak yang seharusnya menjadi milik mereka,” kata Victor.

Pemerintah memandang sumber daya kelautan Indonesia mempunyai potensi yang besar. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk menjaga lingkungan pesisir. KKP ingin MHA berperan lebih besar dalam persoalan ini, ujarnya.

“KKP akan melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA agar MHA dan pulau-pulau kecil di pesisir pantai kuat, sejahtera, dan mandiri,” jelas Victor.

Berdasarkan statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia mengekspor produk perikanan senilai US$2,30 miliar pada Mei 2024. Angka tersebut meningkat 2,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Indonesia akan memasok 3,18 persen dari total impor global pada tahun 2023. Transaksi tersebut menghasilkan nilai ekspor sebesar US$5,63 miliar dengan komoditas utama antara lain udang 34,56 persen, tuna-caper 15,38 persen, cumi-gurita 11,819 persen, dan makanan laut 11,819 persen.

Negara eksportir terbesar Indonesia adalah Amerika Serikat sebesar 33,87 persen, disusul Tiongkok sebesar 20,23 persen, Jepang sebesar 12,27 persen, ASEAN sebesar 11,82 persen, Uni Eropa sebesar 5,96 persen, dan Timur Tengah sebesar 2,61 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *