KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kapuas Hulu

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

SURAT KABAR TRIBUN.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, peralatan penangkapan ikan ini dikumpulkan petugas dalam berbagai kegiatan dan diserahkan secara sukarela kepada para nelayan.

Dia menegaskan, kerusakan alat penangkapan ikan ilegal bukan merupakan tanda adanya tindak pidana penangkapan ikan sehingga pengelolaan penanganannya diserahkan kepada PSDKP.

Ipunk dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024), mengatakan, “Alat penangkapan ikan tersebut rusak karena penggunaannya tidak membahayakan lingkungan dan mengancam perkembangan perairan laut dan perikanan.”

Ipunk juga menegaskan, pembongkaran tersebut merupakan komitmen Kementerian Sumber Daya Air dan Perikanan untuk memberantas penggunaan alat penangkapan ikan ilegal dan tidak ramah lingkungan seperti pukat dan penangkapan ikan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan, rusaknya barang hasil pemeriksaan berupa alat tangkap yang merusak, yakni 17 buah alat tangkap dan jaring ikan.

Kerusakan tersebut disebabkan pantauan di utara Satwas Kayong, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak selama tahun 2023-2024, jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sumber Daya Air dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengumumkan pelarangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan.

Undang-undang tersebut tercantum dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Bantuan Penangkapan Ikan pada Daerah Penangkapan Ikan yang Ditunjuk oleh Badan Perikanan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *