Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjajaki kemungkinan pelepasan benih lobster (BBL) yang dikecualikan dari pengangkutan kepada petani lobster setempat.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, BBL harus dilepasliarkan.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin mengatakan tentang melakukan pengkajian, dan apakah BBL tersebut tidak dibiarkan, melainkan ditempatkan di pusat KKP atau di tempat kami, kata Al III TNI. Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
BBL tersebut kemudian ditanam hingga ukuran terkecil yang dapat ditanam, dan kemudian diberikan kepada petani.
Doni mengatakan, para peternak lobster Indonesia belum menguasainya dengan baik sehingga penting untuk melakukan transfer ilmu dari negara tetangga.
“Kenapa sekarang ada yang keluar negeri dan itu pemerintah? Itu karena investornya membuat perusahaan di Indonesia dan juga melaporkannya ke Indonesia. Ini bagian dari transfer ilmu,” ujarnya. Menurut Doni, jika petani mempunyai pengetahuan yang cukup maka mereka bisa menanam BBL sendiri.
Terkait penjualan BBL keagenan, Doni mengapresiasi kerja aparat penegak hukum yang turut serta menyelamatkan BBL dari praktik ekspor.
Selama tahun ini, kata Doni, ada delapan foil yang dikirim benur oleh tim berbeda dari TNI Angkatan Laut, Polri, dan staf bandara AVSEC, dengan total hampir 1 juta BBL yang dihemat.
KKP diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Tujuannya untuk menghentikan impor BBL dan memperkuat lingkungan sumber daya lobster Tanah Air.
Hadirnya Keputusan Menteri KP 7/2024 memperbolehkan bisnis resmi BBL di Vietnam dan adanya persyaratan bahwa perusahaan Vietnam yang mengangkut BBL harus membangun peternakan lobster di Indonesia.