Kisruh Tapera, Istana Serahkan ke Kementerian PUPR untuk Menjelaskan ke Publik

Laporan menginformasikan bahwa jurnalis Tribunnews Taufik Ismayil menginformasikan hal tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Sumber Daya Manusia) Pratikno enggan mengomentari kebijakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemerintah yang ditolak masyarakat karena dianggap memberatkan pekerja.

Pratikno mengatakan, persoalan Tapera nantinya akan dijelaskan oleh Kementerian PUPR yang merupakan penggagas program tersebut.

Tapera, saya kira kemarin saat kita ke Pekalongan, ada rapat koordinasi di KSP (Kantor Presiden). Setahu saya izin itu atas inisiatif Kementerian PUPR. Nanti Kementerian PUPR , Kementerian Keuangan dan kementerian terkait akan memberikan penjelasannya,” kata Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jokowi setuju pemotongan gaji buruh sebesar 3 persen melalui tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengaturan ini mewajibkan setiap pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan.

“Iya, semuanya penting. Biasanya masyarakat dalam suatu kebijakan baru pasti akan memperhitungkan mampu atau tidaknya, sulit atau tidak,” kata Jokowi usai pelantikan pengurus GP Ansor di Istora Senayanda, Jakarta. Senin (27/5/2024).

Menurut Jokowi, wajar jika setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah mempunyai sisi positif dan negatif. Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan. Saat pertama kali kebijakan ini diterapkan, terdapat pro dan kontra.

“Seperti dulu, selain BPI gratis 96 juta, BPJS juga sibuk, tapi setelah diluncurkan, saya merasakan manfaat rumah sakitnya yang gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan terasa setelah diterapkan. Namun sebelum memulai, akan selalu ada pro dan kontra di awal.

“Hal-hal seperti itu dirasakan setelah berkendara. Kalau tidak, biasanya ada positif dan negatifnya,” tutupnya.

Perlu diketahui, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Pasal 7 PP Tapera ini antara lain pegawai atau pekerja swasta, tidak hanya ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP ini, besaran setoran dana Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas dibayar oleh freelancer itu sendiri.

Pengusaha wajib menyetorkan setoran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pemerintah memberi waktu kepada pengusaha paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020 untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *