Kisruh Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Airlangga Minta Masyarakat Pahami Aturannya

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto kembali menyuarakan pro dan kontra terhadap iuran 3% perekonomian perumahan rakyat (Tapera) yang akan berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk perorangan. dan karyawan independen. pekerja.

Sebelumnya, Airlangga bungkam saat diminta menyikapi gangguan tersebut. Dia hanya mengatakan dia akan memeriksa kerumunan ini lagi di masa depan.

Airlangga berlokasi di St. Saat kami bertemu di Hotel St. Paul, saya berkata, “Sampai jumpa lagi.” Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29 Mei 2024).

Namun saat kami temui kembali di kantor hari itu, beliau mengatakan, sebenarnya manfaat dari kebijakan ini harus dicermati.

“Kita perlu melihat manfaat dan manfaat apa saja yang bisa diperoleh pekerja dalam membeli rumah atau merenovasi rumah,” kata Airlangga di kantornya, Rabu ini.

Menanggapi gelombang kritik dan kemarahan masyarakat, Airlangga terlebih dahulu meminta pemahaman terhadap isi aturan tersebut.

“Pahami dulu,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ia juga mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

Tidak hanya PUPR yang akan disosialisasikan, tapi juga Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, hal ini perlu dikaji lebih lanjut ke depan dan disosialisasikan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, kata Airlangga.

Kisruhnya pemotongan upah pekerja di Tapera bermula dari PP Nomor 2020 tentang Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Perubahan. Hal ini bermula dari tanggal 21 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ) dan tayang 20 Mei 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pegawai negeri sipil, badan usaha milik negara, dan swasta, serta gaji wiraswasta ditarik dan dijadikan tabungan peserta Tapera.

Tabungan bulanan yang ditarik Tapera sebesar 3% dari gaji pekerja.

Dana Tabungan Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%, 2,5% oleh pekerja).

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau wiraswasta, beban tersebut ditanggung oleh pekerja mandiri.

Masyarakat geram dengan peraturan ini. Kemarahan ini sering terlihat di jejaring sosial X (sebelumnya Twitter), di mana banyak netizen yang ramai mengkritisi kebijakan tersebut.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), saat ditemui di kantornya, Rabu (29 Mei 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *