Kisah Pilu Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pendarahan Sejak dari Lampung Karena Berusaha Aborsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-RN (34), ibu hamil yang meninggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rupanya mengalami pendarahan saat meninggalkan Lampung.

RN diminta temannya berinisial AT untuk meminum pil aborsi.

Setelah dua hari berada di Jakarta, RN meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat.

“Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat kuat yang dapat menggugurkan kandungannya,” kata Kompol Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarrom, Selasa (23/4/2024).

Maulana mengatakan, pelaku malu karena RN hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

Baik korban maupun pelaku berasal dari Lampung. Saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengeluarkan darah.

Namun alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku malah meninggalkannya di pusat perbelanjaan dan ditemukan tewas.

“Selama proses dari Lampung ke Jakarta (korban) mengeluarkan banyak darah. Pelaku juga mengetahui korban mengalami pendarahan. Pelaku ini mengetahui korban mengeluarkan banyak darah, namun dibiarkan begitu saja sehingga korban kehilangan darah dan meninggal dunia,” ujarnya. Tidak ada bekas luka di tubuh korban.

Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setiawan mengatakan, tidak terlihat adanya luka di tubuh korban.

“Saya bilang berdarah tapi tidak ada luka terbuka. Artinya bisa saja luka dalam seperti pendarahan,” kata Gideon di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

Usut punya usut, pendarahan yang dialami RN rupanya disebabkan oleh upaya aborsi terhadap janin yang dikandungnya.

Upaya menggugurkan janin yang tidak dilakukan secara profesional dengan syarat kesehatan yang baik sehingga menimbulkan pendarahan.

“Saat Anda mengalami pendarahan dan tidak mendapatkan pertolongan yang tepat,” lanjutnya.

Belum jelas upaya apa yang dilakukan keduanya untuk menggugurkan janin tersebut. Polisi hanya menemukan obat sakit perut di kamar korban, yang kini dijadikan barang bukti. Sangat mencurigakan

Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, A terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini hukuman mati yang kami terapkan terhadap saudara A adalah Pasal 338 pembunuhan, atau Pasal 359, atau Pasal 365, atau Pasal 363, atau ayat 2 348 ) 15 tahun penjara.

Sedangkan hukuman paling berat berdasarkan Pasal 359 adalah lima tahun penjara, ujarnya dalam jumpa pers di lokasi pembunuhan, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip YouTube Kompas TV.

Selain itu, kata Gideon, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskannya, tersangka juga dijerat undang-undang tersebut karena berupaya membunuh tidak hanya RN, tapi juga janin dalam kandungan korban.

“UU Perlindungan Anak juga akan kami masukkan dalam peraturan perundang-undangan mereka. Karena panti asuhan sudah masuk dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Gidion mengungkapkan penyebab kematian RN karena pendarahan setelah korban melakukan upaya aborsi paksa.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh dokter pemeriksa.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya menggugurkan janin. Jadi karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi syarat kesehatan, maka terjadilah pendarahan,” kata Gideon.

Terjadi perselisihan

Kasat Reskrim Polres Kelapa Gading AKP Emir Maharto mengungkapkan, saat aborsi, RN dan AT sempat adu mulut.

Namun belum diketahui alasan pelaku dan korban terlibat pertikaian.

“Terjadi ketidakcocokan antara korban dan pelaku sehingga membuat keributan di dalam kamar sehingga menyebabkan pendarahan semakin parah,” kata Emir.

Setelah bertengkar, AT meninggalkan RN begitu saja.

RN dan A diketahui berasal dari Lampung. Ternyata keduanya datang ke Jakarta hanya dua hari saja, yakni pada Kamis (18/4/2024).

Teman korban, R, juga mengatakan, tujuan RN pindah ke Jakarta untuk bekerja di salah satu toko di Kelapa Gading.

“Dia baru dua hari di Jakarta,” kata R.

Pemilik toko mengizinkan RN dan AT tinggal bersama karena mengaku sebagai suami istri, padahal sebenarnya mereka hanya sepasang kekasih.

RN rupanya memiliki seorang suami dan tiga orang anak dari pernikahannya.

Sebelum RN ditemukan tewas, dia sempat mengeluh kesakitan.

Dia mengaku kepada R bahwa dia sedang menstruasi.

Baca Juga: Kelappa Gading, Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap: Pacarnya Sendiri Bertengkar dengan Korban Aborsi

Katanya dia nyeri haid tapi pusing, kata R.

R mengungkapkan, menstruasi korban tidak normal.

R. menyarankan korban untuk memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Pelaku kaget saat mengetahui pacarnya telah meninggal

AT ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.

Dalam video yang diperoleh dari penangkapan, pelaku mengelak dari penangkapan polisi.

Ia pun menolak saat polisi meminta ponsel korban.

“Di sini, saya bukan maling,” kata A dalam rekaman yang dikutip Selasa (23/4/2024).

Namun keluarga pelaku bingung dengan penangkapan A. oleh polisi.

Petugas Reskrim Polsek Kelapa kemudian menanyakan kondisi RN kepada Gading A.

Polisi kemudian memberi tahu A bahwa RN telah meninggal.

Saat A mengetahui kabar tersebut, A kaget.

“Dia berdarah lagi tepat setelah kamu tinggal. Tahukah Anda di mana dia (korban) sekarang?”

“Di mana, Tuan?” A bertanya balik,

“Mati,” jawab petugas.

“Ya Allah, seriuskah tuan? Laa Ilaaha Illallah,” jawab A sambil menangis.

Setelah ditangkap, A.T. langsung dibawa polisi ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan. (Tribun Jakarta/Kompas.com/Kompastv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *