Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angelia Susanto adalah seorang ibu yang entah di mana putra kandungnya, EJS, tinggal selama empat tahun lebih dan kini berusia 11 tahun.
Mantan suaminya, warga negara Filipina Teodoro Fernandez Carluen, kemungkinan besar berada di balik penculikan EJS.
Pasalnya setelah Angelia kehilangan buah hatinya pada tahun 2020, mantan suaminya pun mulai menghilang.
EJS hilang sejak Januari 2020 dalam perjalanan ke sekolah. Saat itu, mobil yang membawa EJS menuju sekolah dihentikan petugas polisi di kawasan Jembatan Bebas Casablanca, Jakarta Selatan.
“Mereka dihentikan oleh polisi bermotor besar atau polisi bermotor besar, intinya pengemudi mengatakan bahwa BMW mengatakan dialah yang menghentikan mereka. Dia kemudian diberitahu bahwa dia telah melanggar peraturan lalu lintas dan diminta untuk segala macam dokumen. Lalu ada mobil lain yang berhenti di depan mereka dan ada yang keluar dan membawa anak saya,” kata Anjalie kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MC) Jakarta, Kamis (26 September 2025).
“Sopirnya kemudian dihentikan polisi saat mencoba mengambil kembali bayi saya,” lanjutnya.
Usai kejadian, Angelia melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan mengacu pada pasal. 330 Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945, namun laporannya tidak dipertimbangkan.
Sebab, menurut polisi, dalam pasal 330 ada kalimat yang menyatakan bahwa penguasa melakukan pengawasan hukum atas kewenangannya menurut undang-undang terhadap dirinya sendiri. Jadi menurut mereka, kalau mereka orang tua kandung, mereka punya kewenangan. atas anak. Pasal tersebut tidak bisa diterapkan karena kalimatnya seperti itu,” jelas Angelia.
Sejak penculikan itu, Angelia juga kehilangan kontak dengan mantan suaminya dan keluarganya.
Ia meyakini aksi tersebut dilakukan oleh Teodoro. Sebab, jika mantan suaminya mengetahui anaknya menghilang, dia pasti akan menghubungi Angela untuk meminta informasi.
Anjalia mengajukan pemberitahuan kuning kepada Interpol pada tahun penculikan anaknya.
Theodore juga masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO). Namun, hal itu tidak dianggap menurut seni. 339, tapi Seni. 76 dan 77B KUHP.
“Saya punya surat keterangan Interpol kuning. Tahunnya sama. Sampai sekarang, anak itu tidak pernah hilang seperti ini. Tapi belum terdeteksi. Malah kasusnya sudah dipertimbangkan. Mantan suami saya sudah jadi tersangka dan Faktanya, hal tersebut tidak berdasarkan Pasal 330. Akhirnya, pasal lain berdasarkan Pasal 330 KUHP diminta dari Mahkamah Konstitusi
Angelia, bersama beberapa pengadu lainnya, mengajukan penilaian substantif terhadap Art. 330 Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditinjau dari UUD 1945.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Anjalia, kandidat lainnya adalah Aline Halim, Shelvia, Noor, dan Rashan Kaish Sadaranggani.
Semua permintaan tersebut mempunyai satu tujuan yaitu mereka mempunyai hak untuk mengasuh anak-anaknya setelah mereka bercerai, namun kini mereka tidak mempunyai hak tersebut karena mantan suaminya mengambil paksa anak tersebut dari mereka.
Dimulai dari Alleyne Halim yang mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena disembunyikan oleh mantan suaminya yang diculik tanpa sepengetahuannya tiga tahun lalu. Ia melaporkan hal tersebut ke polisi, namun tidak diterima karena dibawa oleh ayah kandungnya.
Begitu pula Shelvia, mantan suaminya, yang memalsukan identitas sang anak saat mengeluarkan paspor tanpa persetujuannya untuk bepergian ke luar negeri. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melambaikan tangan saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MC), Kamis (26/09/2024). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)
Nasib serupa juga dialami Noor, anak keduanya diculik oleh mantan suaminya pada akhir Desember tahun lalu, sejauh ini tidak ada kecurigaan dalam laporan tersebut dan belum ada kejelasan keberadaan anak keduanya.
Apalagi, Angelia Susanto yang mantan suaminya berkewarganegaraan asing belum mengetahui keberadaan anaknya. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.
Terakhir, Roshan Kaish Sadaringani saat anaknya dibawa pergi oleh mantan suaminya, mencoba melaporkannya ke KPAI dan mengajukan permohonan penegakan hukum ke Pengadilan Negeri. Namun hingga kini, mereka belum sempat bertemu dengan anak-anak tersebut.
Namun, permohonan semua itu ditolak.
Majelis menilai permasalahan yang dihadapi para penggugat, yakni tidak memperhitungkan pati para pemohon bahwa tergugat bukanlah pelaku perbuatan yang diancam dengan pidana. 330 bagian 1 KUHP, pengadilan tidak berwenang menilai hal ini.
Namun di satu sisi, Mahkamah Konstitusi menegaskan agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polri, tidak boleh ragu dengan penerimaan laporan penerapan seni. 330 Bagian 1 KUHP.
Karena otomatis itu menyangkut siapa saja atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini orang tua kandung anak tersebut, atau ayah atau ibunya.