Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara

Reporter Tribunnews.com Geeta Irwan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah mengirimkan tim untuk memantau perkembangan sidang perdana penetapan Peggy Setiawan Weena dan Mohamed sebagai tersangka kasus pembunuhan. Rizki Bandung (PN) di Bandung, Jawa Barat pada Senin (24/6/2024) oleh Polda Jabar.

Namun sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) diundur menjadi Senin (7/1/2024) karena terdakwa tidak hadir.

KY mengatakan pihaknya memandang perlu turun tangan secara langsung karena kasus tersebut telah menarik perhatian publik dan kuasa hukum Peggy Setiawan pun mengajukan permintaan agar KY mengawal sidang praperadilan tersebut. 

KY menyatakan pihaknya memantau kasus tersebut sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus memantaunya sebagai langkah pencegahan agar hakim memiliki independensi untuk mengadili dan memutus perkara tersebut.

Anggota Komite Yudisial (KY) Prof Joko Sasamito menegaskan timnya akan mengawal praperadilan kasus tersebut sejak awal persidangan hingga putusan dijatuhkan di PN Bandung pada Senin pekan depan.

Dijelaskannya, Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dibuat untuk mencegah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh juri.

Pengumuman itu disampaikannya di Auditorium Komisi Yudisial Pusat Jakarta, Kamis (7/4/2024), saat konferensi pers Komisi Yudisial, menanggapi dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dan kasus yang menyita perhatian.

“Tapi kalau laporan pokoknya nanti (kasus utama, -red). Kita belum tahu apa keputusannya. Misalnya kalau laporan utama (kasus utama, -red) dilanjutkan, KY tetap akan menyusul. up, “sehubungan dengan hal-hal yang mendapat perhatian masyarakat”, katanya.

“Tapi jujur ​​saja, dari segi pengawasan terkait persoalan perkara, belum semuanya terpenuhi. Nanti ada momen-momen penting. Misalnya, kalau waktu pemeriksaan saksi itu penting. Itu memberi, keputusan, permintaan. dan sebagainya,” lanjutnya.

Berdasarkan catatan KY, agenda sidang Senin (01/07/2024) adalah membacakan permohonan pemohon. 

Pengujian dilanjutkan pada Selasa (02/07/2024) dengan agenda jawaban responden, jawaban dan duplikasi.

Agenda sidang Rabu (03/07/2024) adalah pembuktian pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Berdasarkan kalender sidang, agenda sidang Kamis (04/07/2024) hari ini adalah menghadirkan saksi terdakwa. 

Kemudian, besok Jumat (7/5/2024) agenda sidang ditutup. 

Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang pekan depan, Senin (8/72024).

Seperti diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, sidang praperadilan Peggy Setiawan masih berlanjut hingga hari ini, Kamis (04/07/2024).

Dalam sidang hari ini, Polda Jabar menghadirkan pakar dari Universitas Pancasila sebagai tergugat, yakni Prof. Telur Surono

Pendapat Eggs di persidangan adalah tentang langkah-langkah dalam menentukan tersangka suatu kejahatan.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irwan

Anggota Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (4/4/2017) di Auditorium Komisi Yudisial Pusat, Jakarta. Joko Sasmitto menanggapi perhatian masyarakat dan mengecam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dalam konferensi pers Komite Yudisial. 7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *