Kirim Surat ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan korupsi berupa pemotongan bonus Peralatan Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo.

“Penyidik ​​KPK sudah mengeluarkan surat panggilan sejak 26 April 2024. Namun hari ini (3 Mei), kami mendapat kepastian dari pengacaranya bahwa Ahmad Mudkhlor tidak akan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya. , “katanya. kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 5 Maret 2024.

Diketahui, Gus Muhdlor dipanggil untuk kedua kalinya hari ini. Somasi pertama dilayangkan sebelumnya pada Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan, penyidik ​​KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran karena alasan tersebut.

Padahal seharusnya pemeriksaan penyidik ​​merupakan kesempatan untuk menjelaskan, bukan menghindari pengetahuan dan keterangan yang sudah diketahui terperiksa, kata Ali.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga fokus pada upaya hukum praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, usulan penyelidikan awal belum ditunda atau dihentikan sama sekali.

Ali kemudian melanjutkan, penasehat hukum tidak boleh memberikan usulan yang bertentangan dengan norma hukum dan harus mendukung kelancaran proses hukum.

Tentu kami memahami Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi atau menghalangi penyidikan, kata Ali.

Sebagai informasi, Gus Muhdlor dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024).

KPK kemudian memeriksa kondisi Gus Muhdlor di rumah sakit pada Selasa (23 April 2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 23 April, Gus menyimpulkan kondisi Muhdlor sudah rawat jalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi terkait pelanggaran dana insentif pegawai Badan Pajak (BPPD) Provinsi Sidoarjo.

Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus tersebut setelah dua orang sebelumnya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, dan Kepala Aparatur Sipil Negara Siska Vati.

Merujuk pada kasus kedua tersangka, mereka diduga melakukan korupsi dengan melanggar Dana Insentif Pajak ASN di BPPD Sidoarjo. Pada tahun 2023, pencurian akan mencapai $2,7 miliar.

Karena Ges Muhdlor menolak ditetapkan sebagai tersangka, pada 22/4/2024, ia mendatangi Pengadilan Praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *