Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap Komisi Kejahatan Umum (Dertipidum) Bereskrim Polari bersama Polisi Federal Australia (AFP).

FLA yang ditangkap pada 18 Maret 2024 di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G No. 3A, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalidares, Jakarta Barat, dituding banyak mengirim perempuan asal Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. Ada dugaan. PSK) di Sydney, Australia.

Dirtipidum Bareskrim Polari, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan bertindak sebagai agen korban yang menyiapkan visa korban dan tiket keberangkatan ke Sydney.

FLA mengakui kepada polisi bahwa wanita yang dibawa ke Sydney diserahkan kepada SS alias Batman, penjahat lain yang bertindak sebagai mucikari dan manajer rumah bordil.

“Tersangka SS alias Batman menjemput, menempatkan dan merekrut para korban dalam berbagai situasi prostitusi, dan mengambil keuntungan.

Kata Juhandani Rahardjo Puro di kantornya di Jakarta, Selasa (23/7).

Setelah penyelidikan, FLA dan SS telah bekerja sama sejak tahun 2019 untuk mengakomodasi visa Indonesia di Sydney.

Total, ia mengirimkan 50 wanita ke Sydney untuk memuaskan hasrat para pria gelandangan tersebut.

Duo ini meraup untung Rp 500 juta dari kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 3 tahun penjara Ada bahaya. , dan denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta.

Menurut Juhandani, perempuan Indonesia yang dijual sebagai PSK di Sydney, Australia, dihentikan. “Mereka harus bekerja 12 jam sehari dan gaji pertama (selama tiga bulan atau sampai kontrak berakhir) dipotong, bekerja 10 hingga 12 jam sehari, minimal 20 hari sebulan,” ujarnya. Bal PSK

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (DetipidCyber) Bereskriam Polri juga mengungkap kasus eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijual melalui akun X dan Telegram. Dari pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang laki-laki bernama MIR alias IM alias SAM (26) dan tiga orang perempuan yakni YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19).

Wadirtipidsibar Bareskrim Polari, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, cara yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan layanan seksual atau membuka atasan kepada remaja putri. Lalu ada beberapa kata itu yaitu pesepakbola atau orang yang kurang terkenal, kata Dani.

Dalam menjalankan pekerjaannya, para tersangka juga mengharuskan calon pelanggan untuk bergabung menjadi anggota Telegram dan membayar sejumlah saham yang telah ditentukan.

Harga yang dipatok pelaku berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Selain itu, tersangka juga mematok harga Rp8 hingga Rp17 juta jika anggotanya ingin berhubungan seks dengan perempuan di bawah umur.

Dalam kasus ini, tersangka memberikan uang sebanyak 1.962 talenta atau orang yang 19 orang di antaranya merupakan perempuan di bawah umur.

“Jumlah talenta yang dihadirkan para pemain di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talenta atau orang dan saat ini sudah teridentifikasi 19 orang yang masuk dalam kategori remaja putri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Proyek ini berjalan dari sekarang hingga Juli 2023, jadi tim sudah mengerjakan kurang lebih satu tahun.”

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat grup sendiri khusus untuk pelanggan yang mereka anggap setia. Pelanggan setia mereka akan dimasukkan ke dalam grup yang disebut Permata Tersembunyi.

Jadi ada kelompok khusus yang memperbolehkan mereka masuk, yakni nasabah setia yang membayar deposit Rp5 hingga Rp10 juta, jelasnya. (jaringan tribun/abd/fah/wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *