Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga

TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan telah dibebaskan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon.

Pegi dibebaskan setelah status tersangkanya dicabut dan dicabut menyusul putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung, Senin (7 Agustus 2024).

Pegi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut jauh sebelum bebas, tepatnya saat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

“Saya tidak melakukan pembunuhan. Ini aduan. Saya rela mati,” kata Pegi, Minggu (26 Mei 2024).

Kini, lebih dari sebulan setelah kejadian tersebut, Peggy menjelaskan kenapa dia berani mengatakan hal seperti itu.

Semula, menjelang konferensi pers daerah Jabar Mei lalu, Peggy mengaku tak begitu berani melawan.

Sebelum saya dibawa pergi, saya selalu berdoa memohon perlindungan kepada yang di atas ya Allah SWT, ujarnya, Selasa (7 September 2024), dilansir YouTube Kompas TV.

“Saat saya dibawa pergi, saya tidak punya niat atau rencana untuk melawan, yang ada di pikiran saya hanyalah menyerah.”

Ia menambahkan, “Mungkin takdir saya adalah dijatuhi hukuman yang belum pernah saya jalani sebelumnya.”

Namun keberaniannya didapat saat polisi menjelaskan bahwa Peggy adalah dalang pembunuhan Bina Cirebon.

Pasalnya, Polda Jabar menunjukkan foto keluarganya. Ia mengaku hatinya hancur saat itu.

“Saat polisi menunjukkan foto keluargaku, foto ayahku, foto kakakku, hatiku hancur, itu memberiku kekuatan. Itu benar-benar mematahkan hati nuraniku. Aku merasa ini benar-benar menghancurkan keluargaku, mengolok-olok diriku sendiri. , Sungguh.” “Kehormatan keluarga dibunuh seperti itu.”

Ia melanjutkan, “Jadi aku jadi lebih berani karena aku tidak menerimanya.”

Pegi mengaku tidak masalah menerima gosip selama tidak dilibatkan keluarganya.

“Misalnya, mereka boleh memfitnah saya asalkan bukan keluarga saya. Karena keluarga lebih penting bagi saya daripada apa pun,” ujarnya.

Pegi pun menjelaskan, tindakannya saat itu murni improvisasi. Itu datang dari lubuk hatinya yang terdalam.

Ia menegaskan tak ingin keluarganya dipermalukan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Itu benar-benar spontan, tidak ada perencanaan, tidak ada pengaturan sama sekali.”

“Itu sepenuhnya sukarela, dari lubuk hati saya yang paling dalam, karena keluarga saya adalah segalanya bagi saya dan saya tidak ingin keluarga saya menderita rasa malu dan anak-anak saya mengalami sesuatu yang belum pernah mereka alami sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Bina dan Eki di Peggy Setiawan Cirebon tahun 2016 telah disetujui Pengadilan Provinsi Bandung.

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Atas dasar itu maka putusan terdakwa terhadap pemohon batal demi hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Lanjutnya, “Menimbang hal-hal di atas, maka alasan permohonan sidang pendahuluan adalah wajar dan patut diterima,” dan “Oleh karena itu, seluruh permohonan pemohon sidang pendahuluan dapat diterima secara sah.” Pegi Setiawan bersama orangtuanya Kartini dan Rudi Irawan digelandang ke Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar pada Senin (8/8 usai lepas dari tahanan) usai keluar dari gedung penyidikan. Juli 2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan proses praperadilan dalam sidang penjatuhan hukuman yang digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024. Perintah Eman Sulaeman kepada Barat Polda Jawa menghentikan penyidikan pemohon dan memerintahkan terdakwa melepaskan pemohon dari tahanan. (JABAR TRIBUN/GANI KURNIAWAN) (JABAR TRIBUN/GANI KURNIAWAN) Tanggapan Nyonya Bina

Sementara itu, ibu kandung Bina, Sukaesh, 48, memberikan tanggapan atas keputusan hakim dalam sidang praperadilan yang mengakui status Peggy Setiawan sebagai tersangka.

Sukaesih mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

“Iya alhamdulillah saya juga senang, berarti penangkapannya salah,” kata Sukaesi saat berbicara kepada media di rumahnya di Desa Samadikun, Desa Kessenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin. Seperti dilansir TribunJabar.id.

Sukaesih pun menyampaikan keinginan keluarga kepada polisi.

“Jadi, kami sekeluarga menaruh harapan dan meminta polisi mencari pelaku sebenarnya, Peggy, bahkan dua DPO yang hilang,” ujarnya.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarga.

“Iya, sekali lagi saya akan serahkan perbuatan hukum keluarga Bina ke depan kepada kuasa hukum kami,” jelasnya.

Sukaesih kembali mengingatkan polisi untuk mencari pelaku sebenarnya.

“Intinya kami meminta polisi untuk menemukan pelaku sebenarnya yang membunuh anak saya,” ujarnya.

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id dengan judul “Arti Penangkapan yang Salah”. Ibu Vina Dewi Arsita senang status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *