Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Antara Januari hingga Oktober 2024, industri roda dua mampu memproduksi 5,8 juta sepeda motor. Perkembangan penjualan sebanyak 5,4 juta unit dan ekspor CBU sekitar 458.000 unit.
Sementara kendaraan roda empat mampu memproduksi 996.000 unit dengan penjualan 710.000 unit, ekspor CBU 390.000 unit, dan impor CBU 80.000 unit.
Angka tersebut meningkat 6,7 persen dibandingkan total tahun 2023, jelas Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam keterangannya, Minggu (1 Desember 2024).
Meski situasi perekonomian mempengaruhi perkembangan perdagangan mobil tahun ini, industri mobil masih bertahan cukup baik berkat partisipasi rantai pasokan lokal.
Wamenperin menyatakan, jika pabrik-pabrik mobil besar di Indonesia yang rantai pasoknya didukung oleh industri kecil dan menengah tidak terlindungi, maka masalah industri yang berkepanjangan pasti akan terjadi.
“Hal ini dikarenakan jumlah tenaga kerja yang banyak, dan industrinya juga panjang,” jelas Faisol.
Saat ini, pemerintah sendiri ingin menuju netralitas karbon pada tahun 2060. Industri mobil menjadi salah satu industri yang perlu digenjot.
Untuk mencapai net zero emisi pada industri otomotif, pemerintah menyiapkan berbagai insentif seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk 0%, dan insentif pajak pertambahan nilai buatan negara (PPN DTP) untuk mobil listrik.
Tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong investasi dan mempercepat transisi menuju energi ramah lingkungan. Sejalan dengan komitmen tersebut, Kementerian Perindustrian menerapkan pendekatan multi track yang merupakan strategi kami untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada tahun 2021, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri No. 36 tentang kendaraan bermotor roda empat rendah karbon, yang mendorong pengurangan pajak barang mewah untuk setiap teknologi kendaraan rendah karbon.
Pendekatan ini memperhitungkan kelebihan dan kekurangan masing-masing teknologi yang ada. Kerangka peraturan tersebut mewajibkan penggunaan komponen lokal yang diproduksi di Indonesia atau Nilai Minimum Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jika syarat pembelian lokal dan TKDN terpenuhi maka industri KBM dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun nonfiskal.
“Kita lihat produk lokal sebenarnya banyak diproduksi di Indonesia. Meski beberapa komponennya masih berasal dari luar negeri, tapi komponen lokalnya sudah cukup tinggi. Bahkan ada yang hampir 40 persen. Makanya Kemenperin terus mendorong produsen. “Pabrikan ini menambah komponennya secara lokal,” kata Wamenperin.
Untuk menarik investasi dan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Indonesia mengubah target nilai TKDN dari sebelumnya 40% hingga tahun 2023 menjadi minimal 40% hingga tahun 2026, minimal 60% hingga tahun 2029, dan minimal 80%. persen pada tahun 2030 dan seterusnya.