TRIBUNNEWS.COM – Anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo bernama Hendra Kurniawan kini sudah bebas dari penjara.
Mantan Karo Paminal Departemen Humas Polri ini pertama kali terlibat kasus penghalangan keadilan (OBJ) yang melibatkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah menjalani hukuman dua tahun, istri Seali Syah diberikan pembebasan bersyarat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Paspor Edward Eka Saputra.
“Yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Menurut Edward, Hendra saat ini sedang menangani kepemimpinan dari bapak-bapak kelas I Jakarta Selatan.
“(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan kepemimpinannya di bawah bimbingan putra kelas I Jakarta Selatan hingga tanggal 8 Juli 2026,” ujarnya.
Lantas bagaimana melihat kembali isu yang menjerat Hendra Kurniawan? – Kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan terlibat menghalangi persidangan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022.
Selain Hendra, kawan-kawannya adalah mantan Kabag A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakapolri Divisi Propam Polri Arif Rahman, mantan Kasubbagrisa PS Baggatika Rohabprof Divisi Propam Polri Baiquni, mantan Wakil Kepala Kantor Pembinaan Divisi Propam Polri Polisi Chuck Putranto dan mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto juga terlibat dalam kasus ini.
Saat itu, sidang pertama Hendra Kurniawan digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo yang mula-mula menghubungi Brigjen Hendra untuk membicarakan penembakan Brigadir J.
Kemudian dijelaskan tentang instruksi Ferdy Sambo untuk memeriksa CCTV di lokasi penembakan, yakni tempat kantor dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sesuai dakwaan yang diumumkan JPU, kuasa hukum Hendra tidak mengeluarkan surat keberatan (privilege).
“Kami tidak akan memberikan jawaban dan tidak akan mengajukan eksepsi,” kata pengacara Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan penting sesuai aturan. – Hukuman hingga 3 tahun penjara
Dalam sidang jaksa pada Jumat (27/1/2023), Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan diadili dan dinyatakan bersalah menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
“Kami mohon Majelis Hakim memvonis terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum.
Dalam kasus menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan atas meninggalnya Brigadir J, jaksa penuntut umum juga meminta denda sebesar Rp20 juta kepada Hendra Kurniawan.
“Dendanya 20 juta rupiah dan kurungan 3 bulan,” ujarnya. Terdakwa kasus penghalangan keadilan atau penghalangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, disidangkan pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) – Divonis 3 tahun penjara
Usai mengikuti serangkaian persidangan kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta ditambah 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan terungkap secara hukum dan terbukti terlibat dalam perusakan CCTV DVR di dekat rumah dinas Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
Tindakan Hendra yang menginstruksikan anggotanya di Polsek untuk memeriksa dan kemudian menghapus rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP) tempat terjadinya kejahatan Joshua, terkesan tidak tulus.
Padahal, saat itu Hendra berstatus sebagai Kepala Badan Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Divisi Keterampilan dan Keamanan Khusus (Propam) Polri dan berstatus bintang satu jenderal.
Menyatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti dan yakin secara sah, dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun melakukan perusakan sistem elektronik publik yang dilakukan secara bersama-sama, kata hakim.
Hukuman pidana terhadap Hendra Kurniawan tergolong berat, ia dianggap bersekongkol dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak menunjukkan penyesalan.
Selain itu, Hendra Kurniawan dinilai tidak ahli dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Terdakwa bersekongkol dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, terdakwa adalah anggota pemerintah pusat yang tidak menjalankan tugas profesionalnya,” kata Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. (27/2/2023).
Sedangkan sisi buruknya, terdakwa Hendra Kurniawan belum menjalani hukuman dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Usai divonis 3 tahun penjara karena menghalangi persidangan Brigadir Yosua,
Hendra Kurniawan mengajukan upaya hukum banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dan masih divonis 3 tahun penjara.
Usai ditahan di penjara, Hendra Kurniawan diberikan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024. – Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga pernah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Pemecatan tersebut terjadi pada 7 September 2022 dalam sidang Komisi Etik Kepolisian (NKEP).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .
Ada dua pertimbangan pemberhentian Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Hendra Kurniawan berperan dalam perusakan CCTV DVR di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Hendra Kurniawan dinilai tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J.
Sekadar informasi, pembunuhan mantan anggota eks Kapolri Ferdy Sambo yang diketahui bernama Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada Juli 2022.
Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan di apartemen Sambo di kawasan kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, juga terlibat dalam kejadian tersebut.
Selain itu, ada mantan anggota Ferdy Sambo lainnya bernama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Tak hanya itu, sejumlah aparat kepolisian juga terlibat dalam kasus obstruksi keadilan (obstruksi penyidikan) dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Termasuk mantan Karo Paminal Divisi Humas Polri, Hendra Kurniawan.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dan nama Hendra Kurniawan terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Ibriza Fasti Ifhami, WartakotaLive.com/Nurmahadi)