TRIBUNNEWS.COM – Selebgram Gaga Muhammad dinyatakan bersalah setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kecelakaan yang menyebabkan mendiang Selebgram, Laura Anna Edelenyi, lumpuh pada tahun 2021.
Kabar pembebasan Gaga Muhammad dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai hukum, itu saja. Dia keluar sesuai prosedur yang ada dan ketentuan undang-undang yang resmi. Jadi keluarnya dia sah,” kata Fahmi, Selasa ( 30/4/ ) 2024) diambil dari Kompas.com.
Fahmi juga mengungkapkan, ayah Gaga mengetahui putranya telah dibebaskan.
Ya, seorang ayah bersyukur, anaknya bebas. Ini bagian dari perjalanan hidup, kata Fahmi.
Gaga Muhammad sendiri divonis 4,5 tahun penjara atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura lumpuh oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Selain itu, ia juga didenda Rp 10 juta dan jika tidak didenda akan dipenjara selama dua bulan.
Saat itu, hakim menyebut Gaga menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa ia lalai dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan korban terluka parah.
Keputusan hakim berdasarkan persyaratan jaksa penuntut umum (JPU).
Simak lebih dekat kisah yang membuat Gaga dipenjara dan kini bebas bersyarat, yang disebutkan dalam berbagai publikasi.
Sejarah kecelakaan Gaga dan Laura Anna
Sejarah kecelakaan yang ditemui Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada Desember 2019 saat mereka melintasi tol di Jagorawi.
Sebelum kecelakaan itu, Gaga dan Laura makan malam bersama dan baru pulang subuh.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan perkara yang menjerat Gaga.
Malam sebelum kejadian (kecelakaan) mereka makan. Pukul 04.30 WIB (Gaga dan Laura) pulang lewat tol, kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, sebelum kecelakaan, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
Namun saat berada di dalam mobil, mereka memakai sabuk pengaman atau seat belt.
Kemudian kecelakaan itu tidak dapat dihindari dan saat itu terjadi Laura sedang tidur.
Saat ini, Laura pingsan dan baru mengetahuinya saat berada di rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, jaksa mengatakan Laura merasa tubuhnya tidak bisa bergerak.
“Saat kecelakaan itu terjadi, Laura sedang tidur. Tiba-tiba dia terbangun di rumah sakit.”
Tiba-tiba (badannya) tergerak, sakit. Gaung (Gaga) luka ringan, kata jaksa.
Gaga enggan bertanggung jawab, keluarga Laura Anna menuntut Rp 12,5 miliar dari Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia menduduki kursi terdakwa dalam kasus mengemudi ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)
Lalu, sesuai penuturan Anna, ibu Laura di podcast Denny Sumargo, 31 Desember 2021, Gaga tak mau bertanggung jawab meski membuat Laura santai.
Laura kemudian mengatakan bahwa ayahnya ingin Gaga membayar kompensasi hingga Rp 12,5 miliar.
Angka tersebut didasarkan pada asumsi bahwa Laura tidak mampu bekerja dan harus mendapat perawatan hingga usia 60 tahun.
“Terus?” Ayahnya berkata, “Dia (Gaga) harus membayar banyak uang setiap bulannya, bagaimana masa depan putrinya (Laura), aku akan mati, kamu akan mati, anak siapa ini?” Jadi mereka berpikir sampai umur 60 tahun, kata Ameilia Edelenyi, ibunda Laura Anna, seperti dilansir channel YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.
Kemudian adik Laura, Greta Iren menjelaskan, rincian santunan sebesar RP 12,5 miliar itulah yang akan dibelanjakan mendiang adiknya hingga usianya mencapai 60 tahun.
“Ini rinciannya Rp 12,5 miliar, kita tidak hanya menghitung, kita menghitung nyawa banyak perempuan, misalnya Laura kita hitung sampai usianya 50 atau 60 tahun,” kata Greta bersamaan.
“Seharinya Laura olahraganya Rp 350.000, bulan pertama dua kali sehari, (jadi) Rp 700.000 hanya untuk olahraga,” sambungnya.
Karena tidak mampu membayar kompensasi, Gaga mencoba
Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman mengaku pihaknya tak mampu memenuhi kompensasi yang diminta keluarga mendiang Laura Anna.
Bahkan, Asep mengaku pihaknya tidak mampu membayar pengacara saat kasusnya sudah memasuki tahap hukum.
“Itupun saya tidak mampu membayar pengacara Fahmi Bachmid atau pengacara biasa,” kata Asep.
“Sayangnya Fahmi, teman sekolah saya, rekan PhD saya di Jaya Baya, sedang menjalin hubungan filantropis, sehingga ingin membantu saya,” lanjutnya.
Laura Anna meninggal
Dalam persidangan yang menangkap Gaga Muhammad, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Kabar tersebut dibenarkan oleh manajernya, Silvia.
“Iya (kematian),” kata Silvia.
Setelah kecelakaan itu, Laura Anna mengalami patah tulang belakang leher, yang membuatnya lumpuh.
Itu berarti dia akan terbaring di tempat tidur seumur hidupnya karena kecelakaan itu.
Tak hanya itu, Laura juga mengalami dekubitus atau luka baring.
Jenazah Laura Anna dikremasi di Krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara pada 16 Desember 2021 dan dibuang di Pantai Ancol keesokan harinya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bayu Indra Permana/Ayu Miftakhul Husna)(Kompas.com)