Kilas Balik Hasyim Asy’ari Jadi Ketua KPU, Proses Hanya Satu Menit, Kini Dipecat Imbas Kasus Asusila

TRIBUNNEWS.COM – Hasym Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (7/3/2024) kemarin.

Sebagaimana kita ketahui bersama, keputusan memecat Hasyim terbukti tidak bermoral dan tidak etis.

Hashim melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. yang memiliki singkatan CAT

Diakui, Khasym mengambil alih jabatan Ketua KPU dalam waktu yang sangat singkat setelah resmi dipecat dari jabatannya oleh DKP.

Padahal, menurut anggota KPU Muhammad Afifudin, terpilihnya Hasim sebagai Ketua KPU hanya memakan waktu satu menit.

Bagaimana proses pemilihan Hasym Asyari menjadi Ketua KPU? Ini ringkasannya.

Sekilas tentang proses Hasym Asyari menjadi Ketua KPU.

Melansir Kompas.com, sebelum menjadi Ketua KPU, Kasim sendiri menjalani proses pemilihan anggota KPU tahun 2022-2027 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Panitia II DPR juga menyetujui Hashim menjadi anggota KPU bersama Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Julianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Saat itu, Hashim adalah presiden saat ini. Dan Afifudin merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada periode sebelumnya.

Hasim dan enam orang lainnya dilantik menjadi anggota KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Negara, Jakarta, Selasa (4/12/2022).

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Usai upacara pembukaan, KPU menerima anggota KPU periode 2022-2027, dan pada 12 April 2022 melepas anggota KPU periode 2017-2022.

Acara tersebut juga dibarengi dengan diadakannya rapat umum pertama anggota KPU baru untuk menentukan jabatan presiden yang akan menjabat selama lima tahun.

Saat itu, rapat umum digelar tertutup dengan dipimpin Afifuddin, anggota termuda KPU.

Afifuddin mengungkapkan, dalam rapat umum tersebut, para anggota KPU berdiskusi secara ramah mengenai impian mereka untuk masa depan KPU.

Setelah itu, diajukan usulan siapa yang akan menjadi ketua KPU selanjutnya, dan dalam hitungan menit Hasym Asyari terpilih menjadi ketua KPU yang baru.

– Sebelumnya, pada rapat umum kita Kami berdiskusi dengan ramah mengenai masalah ini. Apa impian para anggota terpilih ini untuk masa depan KPU?

“Kemudian kami memaparkan proses pemilihan presiden dan alhamdulillah. Kurang dari satu menit, saudara dan sahabat kita Hashim Asyari terpilih sebagai Ketua KPB Indonesia periode 2022-2027,” kata Afifuddin, dilansir Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Presiden Jokowi menghormati keputusan pemberhentian Presiden KPU Hasym Asyari.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan menghormati keputusan DKP yang mencopot Hasym Asyyar dari jabatan Ketua KPU.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi usai mengunjungi RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (7/4/2024).

“Pemerintah menghormati kewenangan DKP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Jokowi, keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Hasim Asyari oleh DKPP akan ditandatangani setelah menerima berkas.

Jokowi mengatakan, dokumen tersebut belum sampai ke mejanya.

“Perpresnya tidak sampai ke meja saya. Proses ini masih berlangsung. yang merupakan proses administratif Itu biasa saja,” kata Jokowi.

Mantan Ketua CPC Indonesia Hasim Asyaari dipecat dari jabatannya oleh Partai CPC Indonesia.

“Sejak keputusan ini dibacakan, Penjatuhan sanksi pembebasan tetap terhadap Hasim Asyyari yang terintegrasi sebagai Ketua dan Anggota KPU,” kata Heddi Lugito saat sidang putusan di Kantor DKPP RI Jakarta, Rabu (3) /7/2024. ).

Untuk mengetahuinya, Hasym telah mengajukan pengaduan terhadap perempuan PPLN tersebut karena diduga melakukan perbuatan asusila pada proses Pemilu 2024.

Hashim juga diduga menggunakan hubungan kekuasaan untuk membangun hubungan dengan pelapor.

Terduga korban mengirimkan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK Fakultas Hukum.

Dalam permohonan DCPP, kuasa hukum juga menuding Hashim menyalahgunakan jabatan dan kesempatannya sebagai Ketua KPS Indonesia.

Pada sidang pertama tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Pada saat yang sama Dalam sidang pengadilan kedua, Komisaris, Sekretaris Jenderal dan pejabat KPU RI dipanggil untuk mempertanyakan alasan penyalahgunaan jabatan dan kesempatan yang dilakukan pemohon.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Baca berita lainnya terkait presiden KMUTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *