Laporan dari reporter Tribunnews.com Aisya Noorsyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kebebasan Akademik Indonesia (KIKA) dan Serikat Pekerja Universitas Indonesia (SPK) meminta Rektor Universitas Airlanga mencabut Prof. Pengunduran diri Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.
Tuntutan tersebut tertuang dalam salah satu pernyataan posisi yang disampaikan KIKA.
“Mendesak Rektor Unair untuk membatalkan SK pemberhentian FK Unair sebagai dekan yang berpeluang melanggar hukum administrasi dan prinsip dasar kebebasan akademik,” tulis Kika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (4/7/2024). . .
Budi Santoso diduga dicopot dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Unire karena mengkritik rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
“Ada dugaan kuat pemecatan konstruktif beliau berkaitan dengan kritiknya terhadap dokter asing yang menginginkan ekspansi dan liberalisasi oleh Menteri Kesehatan,” kata KIKA dalam keterangan tertulisnya.
“Menteri Kesehatan menggunakan analogi naturalisasi pemain sepak bola dan dokter asing, jauh dari analogi apel,” tulis KICA dalam keterangan yang sama.
KIKA juga merupakan keputusan Rektor Unair Prof. Pemberhentian sepihak Budi Santoso dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran merupakan tindakan sewenang-wenang dan menghina.
KIKA memaparkan 6 poin pernyataan sikap.
1. Mengembalikan jabatan Dekan FK Unair ke jabatan sebelumnya. Rektor harus mampu mengelola otonomi perguruan tinggi.
Jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan proyek pembangkit listrik dan justru bertentangan dengan semangat kecerdasan publik warga negara dan kuatnya daya saing dokter Indonesia.
2. Mencabut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyesatkan dan melemahkan Sistem Kesehatan Nasional terhadap masyarakat.
Prof. Kasus Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya permasalahan yang muncul di kalangan berbagai pendidik kedokteran, tenaga kesehatan atau ilmuwan yang mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan penilaian kritis.
Menghilangkan pandangan akademis terhadap kebijakan negara justru semakin mempertegas status perguruan tinggi, menyederhanakan sifat otoriter negara.
3. Meminta Rektor Unair membatalkan surat keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Dekan FK Unair yang dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip dasar kebebasan akademik.
4. Tindakan Rektor Unair sebagai bagian dari kewenangan universitas untuk membatasi kebebasan akademik adalah konstitusional, undang-undang dan Prof. Budi Santoso dijamin hukum sebagai ilmuwan dan warga negara.
5. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk berpartisipasi aktif dalam penyidikan dan memberikan sarana terbaik bagi upaya progresif menggunakan kewenangannya untuk melindungi kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
6. Memperkuat solidaritas antar perguruan tinggi dan masyarakat luas untuk memperjuangkan tujuan profesor. Budi Santoso agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.