Dilansir reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM – Dashboard camera atau kamera dasbor kini menjadi komponen paling andal untuk membantu pengemudi mengabadikan berbagai kejadian di jalan.
Seperti halnya video yang baru-baru ini beredar di situs jejaring sosial Instagram yang memperlihatkan video yang diambil dari dash cam pengemudi di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Video yang diunggah akun @roda.mesin memperlihatkan kejadian pada 17 April 2024, sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix berplat H 1724 WS tiba-tiba ditarik ke arah berlawanan.
Pengemudi kamera dasbor mengatakan seorang pengemudi berplat H sedang melaju di jalan utama dari arah berlawanan.
“Buka jendelanya, saya coba memberi isyarat sopan satu arah. Aku tidak membiarkanmu lewat karena takut ada tikungan di belakangku dan kemungkinan ada tikungan buta ke arah yang benar,” tulis sang pengemudi dalam video tersebut, dikutip dari akun @roda.mesin.
Pengendara yang melaju tetap terpaksa menyalip namun tidak diberi hak jalan. Pelanggaran lintasan yang kejam akhirnya membuat marah pemegang rekor tersebut dan ia keluar dari mobil untuk mengusir para pelanggar.
Unggahan tersebut menuai reaksi beragam dari netizen. Akun Instagram @yoedha.arie menanyakan apakah pelanggar akan mendapat hukuman dari polisi.
“Plat nomornya jelas. Kamu kira dapat surat cinta dari polisi…?!” tulis @yoedha.arie.
Selain itu, @dhinoharyo juga meminta rekan-rekannya yang mengenal pelaku dari arah berlawanan untuk memberi tahu bahwa apa yang dilakukannya salah.
“Wajahnya udah keliatan, biar temen-temen yang kenal dia kasih tau…” tulis akun Instagram @dhinoharyo.
Akun @hermanpravitkov juga mengolok-olok sang maverick: “Dia berpura-pura menjadi pahlawan, namun ditemui oleh orang bodoh yang menyenangkan,” tulisnya.
FYI: Mengemudi melawan arus dapat dikenakan sanksi karena melanggar Pasal 287(1) dan (2) UU LLAJ, ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.