Khofifah Akui 6 Tahun Lalu Juga Dilaporkan kepada KPK Jelang Pilkada, Pelapor Diduga Sama

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifa Inder Parwana mengaku enam tahun lalu juga melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Pilgub Jatim 2018. 

Khofifa diketahui pernah dilaporkan oleh Komite Humas (FKMS) DKI pada tahun 2015 atas dugaan terlibat korupsi saat menjabat Menteri Sosial (MENSOS). 

“Iya, sebenarnya kejadiannya 6 tahun lalu, saat kita sedang kampanye,” kata Khofifa, Jumat (7/6/2024) di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. 

Khofifa menduga laporan terhadap dirinya juga dilakukan oleh kelompok yang sama. 

Tampaknya menghasilkan kelompok yang sama, katanya. 

FIFA menolak berkomentar lebih lanjut mengenai masalah ini 

Dia kemudian meminta masyarakat melihat laporan KPK (Duma) atas pengaduan masyarakat. 

“Mungkin bisa dicek di Dumas beritanya seperti apa. Itu dia guys,” ucapnya.  Hal-hal yang ada 

Kita tahu, laporan Khofifa atas perintah Sutiko, Ketua Forum Komunikasi Sosial (FKMS). 

Menurut Sutikno, Khofifa diduga terlibat korupsi di bidang asuransi dan sistem asuransi di Kementerian Sosial pada 2015 saat menjabat Menteri Sosial. 

Negara diklaim merugi Rp 98 miliar akibat program ini. 

Suticno pun mengaku sudah melaporkan kejadian itu bertahun-tahun lalu. 

Namun, belum ada tindak lanjut atas laporannya, ujarnya. 

Sutiko kemudian kembali melaporkan Khofifa ke Lembaga Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti tambahan. 

Perkiraan kerugiannya Rp 58 miliar, kalau dicek dari BPAK, kerugian proyek yang dilaporkan Rp 98 miliar, Kementerian Sosial, Program Sertifikasi dan Validasi Masyarakat Miskin tahun 2015. kata Sutikno Jumat (7/6/2024) dari Compass.com di Gedung KPK Jakarta. 

Sutikno mengatakan Kementerian Sosial mendata masyarakat miskin hanya dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam sistem verifikasi dan verifikasi.

Padahal, kata Sutikano, seharusnya Khofifa dan jajarannya berdiskusi tentang desa, komunitas, dan komunitas.

Suticno mengatakan, dugaan penipuan itu masuk dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPAK) tahun 2016 untuk anggaran tahun 2015.

Selain Khofifa, Sutikano juga bersedia melapor ke dua pejabat Kementerian Sosial lainnya. 

Ia kemudian menjabat sebagai Pejabat Kepatuhan (PPK) Pusat Data dan Data Suherlan Kementerian Sosial dan saat itu Otoritas Pengguna Keuangan (KPA) juga Ahi Cariano yang mengadu ke KP. 

Afi saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur menggantikan Khofifa yang masa jabatannya telah habis. 

Katanya, “Jadi jaringan korupsi ini dari Kemensos, terus bawa ke Jatim, mereka mempermainkan kontribusi (finansial) dari Jatim, dua orang ini, Khofifa dan Adi Korono.” . (Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *