Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Hasiolan EP/Tribunnews.com

Tribun News.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan sertifikasi wajib Halal produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan mikro (UMK) mulai 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Hal ini diputuskan oleh Presiden Joko. Widodo pada 15 Mei 2024, dalam rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri Kabinet Tinggi Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi Halal bagi UMK produk makanan dan minuman merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMK. Melalui penundaan ini, UMK mempunyai peluang untuk mempertahankan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi Halal hingga Oktober 2026,” kata Yakt Cholil Gwamas, Menteri Agama. Said pada Kamis (16/5/) Said di Jakarta 2024)

Keputusan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha khususnya UMK dari permasalahan hukum atau sanksi administratif, lanjutnya.

Untuk produk selain UMK yang tergolong self-declared, misalnya produk untuk usaha menengah dan besar. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku mulai 18 Oktober 2024, menurut Menteri Agama.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 Peraturan ini mengatur tata cara kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, produk daging. dan layanan pemotongan hewan Mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Hal ini seiring dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk UMK hingga Oktober 2026, kata Mohammad Akhil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dikatakannya, pihaknya akan segera membicarakan hal-hal teknis dengan pihak terkait. Kementerian tersebut antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Kementerian Koperasi UKM dan lain-lain

“Kami akan membahas dan menyiapkan kerangka hukumnya,” kata Akil Irham.

“Ke depan komitmen sertifikasi Halal akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperkuat kerja sama dan kerja sama antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (PEMDA) dan pemangku kepentingan terkait. Untuk memfasilitasi pendanaan sertifikasi Halal Pengumpulan informasi Pelayanan dan pendidikan terpadu, sertifikasi Halal” secara berkesinambungan

Akhil menambahkan, pemerintah perlu menyediakan pendanaan yang memadai untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK melalui program deklarasi mandiri.

Karena kelancaran pembiayaan sertifikasi Halal yang dideklarasikan sendiri untuk UMK, BPJPH menghadapi kendala anggaran dan hanya mampu mendanai 1 juta sertifikasi Halal per tahun.

“Kendala ini sangat kami rasakan. Apalagi pada tahun 2023 dan 2024 kuotanya selalu terlampaui. Sebab, para pelaku usaha khususnya UMK tertarik untuk mendapatkan sertifikat Halal gratis,” kata Akil.

BPJPH akan memanfaatkan komitmen yang diperluas ini pada bidang pendidikan, pendidikan, dan penguatan literasi. dan dengan diterbitkannya komitmen sertifikasi Halal bagi UMK, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMK akan pentingnya sertifikasi Halal.

Hingga saat ini, pemerintah telah banyak memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam penerapan sertifikasi Halal.

Misalnya, menurunkan biaya sertifikasi Halal. Pembiayaan sertifikasi Halal gratis untuk UMK, perbaikan struktur kekuasaan. Proses pelayanan lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi Halal, mengurangi SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah menciptakan ekosistem halal. Diantaranya adalah menambah jumlah Perusahaan Inspeksi Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH dan mendirikan 17 lembaga pelatihan jaminan produk halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, saat ini Lembaga Penguatan Sumber Daya Manusia (Layanan Penguatan Sumber Daya Manusia) terus melatih 94.711 orang pendamping Pembinaan Proses Produk Halal (P3H), 1.220 orang pemeriksa halal, dan 7.878 orang penyelia halal di 72 LPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *