Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Spotra melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggrini mengatakan, pria yang kini menjadi terpidana kasus penganiayaan kliennya, Mario Dandi Satrio, masih berhutang kembali sebesar Rp 24,3 miliar dolar.
Pernyataan itu disampaikan Melissa usai menerima uang muka pertama senilai Rp 706,8 juta dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk keluarga David Ozora.
Kewajiban pelunasan tersebut akan menjadi tanggung jawab Mario Dandy sepenuhnya dan menjadi utang, kata Melissa.
“Tidak ada batas waktu sejak putusan dibacakan, itu utang Mario Dandy selamanya, jadi saya sampaikan kita harus berkomitmen kepada instansi terkait,” kata Melissa saat berbicara kepada media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. bertemu dengan staf, katanya. Pengembalian Awal, Kamis (1/8/2024).
Keluarga David Ozora juga akan mengurus pembayarannya, katanya.
Bahkan, kubu kliennya tak segan-segan mengajukan gugatan jika Mario Dandy tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai perintah pengadilan.
“Kalau dia punya harta, kita bisa gugat karena dia masih punya utang Rp 24 miliar, begitu saja,” kata Melissa.
“Di sini lagi harus jelas hak dan tanggung jawabnya. Harus ada peraturan perundang-undangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kijari Jaxel) mengumumkan santunan atau santunan sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora atas kejahatan Mario Dandy.
Pengembalian uang tersebut diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diterima langsung oleh ayah David Ozora, Jonathan Latomahina.
Pembayaran ini berasal dari hasil penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang terjual melalui proses lelang.
“Mengembalikan uang hasil lelang Rubicon atas nama kakak Mario Dandy,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan (Kasi) Kantor Hukum Redaksi Jakarta Selatan, Eka Ayunangtias, saat dikirimi tanda pengembalian, Kamis. (1/8/2024).
Ika mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melelang mobil Rubicon dalam proses lelang ini.
Sebab, mobil tersebut dijual seharga Rp 725 juta. Namun keuntungan penjualan utang tersebut, kata Ika, telah dipotong dari berbagai pembayaran pajak hingga mencapai angka Rp 706,8 juta.
“Di mana barang bukti hasil curian tersebut dijual sebanyak tiga kali, yang terakhir dijual seharga Rp 725 juta, yaitu 2,5 persen lebih rendah dari nilai jual kembali penjual dan kurang dari biaya administrasi BRI hingga BNI sebesar Rp 2.900.
Terkait pengembalian uang tersebut, Jonathan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
Ia meyakini jaksa dalam kasus tersebut, Kejaksaan Jakarta Selatan, mengawasi kejadian yang menimpa putranya dan berujung pada kesembuhan David Ozora.
“Sekarang dengan kerja Kejari Jakarta Selatan, saya masih punya harapan, makanya saya akan tetap mendampingi korban dan berjuang semaksimal mungkin,” ujarnya.
“Nah, saat seperti ini, meski mungkin berbeda dengan akhirnya, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan luar biasa, tidak hanya mengawal persidangan tapi juga tetap melakukan lelang Rubicon besok,” kata Jonathan.
Korban sekaligus anak mantan Direktur Jenderal Pajak Rafael Alvin, Mario Dandi Satrio, dikabarkan divonis 12 tahun penjara oleh juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penganiayaan Cristalino David Ozora. . , Kamis (7/9/2023).
Selain hukuman 12 tahun, Mario Dandy juga didakwa membayar uang tebusan Rp 25 miliar kepada David.
Hal itu diungkapkan Presiden Aleman Rabbit Sojono saat membacakan putusan terhadap Mario Dandy.
“Memerintahkan terdakwa Mario Dandi Satrio untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) kepada anak korban, David Ozora,” kata Hakim Aleman di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat tiba di lokasi penganiayaan akan dijual atau dijual dan hasilnya diberikan kepada David.
“Itu dijual dan dilelang dan hasilnya diberikan kepada David untuk mengurangi sebagian restitusinya,” kata hakim.