Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah tepat.
Menurutnya, dengan adanya keputusan hasil tersebut, maka pemilihan presiden tidak lagi dibicarakan. Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 2025 menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alhamdulillah sidang berjalan dengan baik, transparan, disaksikan secara terbuka oleh seluruh WNI dan alhamdulillah sudah diputuskan dengan jelas hasilnya, kata Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Perekonomian itu kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Senin (22/4). /) 2024).
“Dan dengan adanya putusan MK maka pemilu presiden sudah selesai, sehingga tidak perlu lagi membicarakan pemilu presiden,” tegasnya.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, keputusan presiden dan wakil presiden terpilih akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
Dan tentunya KPU akan mengambil keputusan dalam waktu 1-2 hari, kalau tidak salah keputusan akan diambil pada hari Rabu, jelasnya.
Untuk itu, pasca putusan MK, ia meminta seluruh kementerian dan lembaga bahu-membahu mendukung program presiden terpilih untuk menjadikan Indonesia negara maju.
Jadi, dengan berakhirnya pemilu presiden, kita akan kembali bekerja sama, kita akan bersama-sama mengurangi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia. Dan kita bisa kembali bekerja sama untuk mendukung program Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera. digarisbawahi.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon nomor urut 1. 3 Dr Ganjar Pranowo -Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum secara keseluruhan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sesuai jadwal dan tahapan pemilu legislatif dan presiden 2024, satu putaran, kemudian tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merencanakan pencalonan pasangan calon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2024.
Tahap selanjutnya dalam Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 yang diperkirakan akan dilaksanakan KPU pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, kata dia. Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).