Ketua Umum Apindo Shinta Sowan ke Menko Perekonomian, Minta Tapera Direvisi

Reporter Tribunnews.com Nitis Khavaroh melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani beserta enam pegawainya mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/07/2024) sore.

Shinta mengatakan, kunjungan kali ini untuk membahas sejumlah isu terkini, salah satunya persoalan Pemerintah Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, pengusaha ingin memperbarui ide Tapera. Sayangnya, Shinta belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai ide yang diajukan tersebut.

Iuran Tapera hanya 3 persen, dengan rincian 0,5 persen diambil pengusaha dan 2,5 persen diambil pekerja.

“Oleh karena itu, kami akan membantu pengujian undang-undang ini. Jadi sebetulnya bukan soal perubahan besaran iurannya, tapi soal gagasannya,” kata Shinta usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ali Vardhana di Gedung, Jakarta Pusat, Selasa.

Meski begitu, Shinta mengaku revisi usulan Tapera juga memerlukan peninjauan kembali terhadap ketentuan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2016. Sebab, menurutnya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika UU No. 4/2016 belum selesai.

“Kalau begitu kita kembali, kita bantu review UU Tapera,” kata Shinta.

“Harus kita kaji sekarang karena tidak sesuai dengan yang ada di PBJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Karena ada juga undang-undang terkait,” imbuhnya.

Shinta mengaku pihaknya telah membenahi seluruh aparatur pemerintah dan parlemen. Meski rencananya harus menunggu parlemen baru.

“Tapi semuanya kita siapkan secara detail, ada juga sidang yang dihadirkan beberapa pihak. Makanya sudah dimulai. Oleh karena itu, bukan hanya kita sebagai serikat pekerja, tapi juga dari kelompok lain,” ujarnya.

Terakhir, Shinta mengatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan Apindo. Ia mengatakan, pemerintah mendukung perlunya revisi keputusan Tapera dalam UU No. 4/2016.

Jadi mereka sepakat undang-undang itu harus dikaji dulu, baru kita kaji ulang, kata Shinta.

Sebelumnya, Apindo menentang keras penerapan Resolusi Pemerintah (GRO) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan GRO No. 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pemerintahan Rumah Tangga (Tapera).

Anggotanya menolak keras penerapan UU No. 4 Tahun 2016 tentang “Pembiayaan Perumahan Pemerintah”. Apinudos terutama membantu pekerja dengan menyediakan perumahan bagi mereka.

Namun PP yang baru terbit pada 20 Mei 2024 ini mengulangi program sebelumnya yakni pelayanan tambahan (MLT) perumahan bagi pegawai dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Apindo sudah beberapa kali berdiskusi, menyepakati, dan mengirimkan surat ke presiden soal Tapera, kata Shinta saat ditanya, Selasa (28/05/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *