Ketua RT dan 3 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Tangerang Selatan

Laporan ini disampaikan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Tangsel menetapkan empat tersangka pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Ampera, Setu, Tangsel.

Keempat tersangka masing-masing berhuruf I (30), S (36), A (26), dan Ketua RT setempat berhuruf D (51).

Penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan riwayat kasus.

“Melalui serangkaian pemeriksaan, disimpulkan bahwa kasus tersebut cukup bukti untuk menetapkan beberapa saksi yang terlibat sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (5/7/) 2024). .

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah senjata tajam seperti pisau, pakaian, dan rekaman video kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 . KUHP dengan pasal 55 ayat 1.

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan keributan warga di Setu, Tangsel pada Minggu (5/5/2024).

Dari video yang diunggah ke akun tersebut

Penggerebekan yang dilakukan ketua RT dan sejumlah warga setempat dilakukan pada malam hari.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Terkait kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dia mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Kalau perkara pidana yang menjeratnya, kami di belakang dan sekarang sedang dalam proses penyidikan,” kata Alvino kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Ini termasuk informasi apakah ada orang yang ditikam dalam insiden tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *