Ketua MK Jelaskan ke Ketua KPU Soal Aturan Mantan Terpidana Ikut Pemilu

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartojo menjelaskan kepada Presiden KPU RI, Hasim Asiari, aturan bagi mantan narapidana untuk mengikuti pemilu.

Momen itu terjadi saat sidang perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 Hasil Pemilu Legislatif yang diajukan mantan terpidana kasus korupsi impor gula, Irman Guzman.

Peristiwa itu bermula saat Hasim tengah berdialog dengan Ketua Mahkamah Agung yang berjuluk “Penjaga Konstitusi”.

Dalam perbincangan tersebut, Hasim bercerita kepada Suhartoyo bahwa Irman Guzmán bertekad memenuhi syarat (MS) pada tahap Daftar Calon Sementara (DCL).

Namun dalam rentang waktu antara DCS dan daftar calon tetap (DKT), terjadi uji materi di Mahkamah Agung (SC) terhadap peraturan KPU yang mengatur keikutsertaan mantan narapidana dalam pemilu.

Uji materi tersebut dikabulkan, intinya MA menyatakan mantan terpidana harus menyelesaikan masa tunggu selama 5 tahun sebagaimana tertuang dalam putusan MK 12/PUU-XXI/2023.

“Dan pada akhirnya KPU memutuskan pemohon (Irman Guzmán) tidak memenuhi syarat,” kata Hasim kepada Suhartoyo, dalam sidang perkara perselisihan pemilu legislatif di Panel I, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. (3/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo mengingatkan Hasim, tak penting lagi narapidana yang sudah menjalani masa tunggu 5 tahun harus dikenakan pidana perampasan hak politik.

“Tetapi yang penting diketahui para pihak, agar diketahui masyarakat Pak Hasim, kalau Pak Hasim memperhatikan baik-baik putusan MK, maka tidak penting lagi bagi mereka yang sudah divonis bersalah. dalam jangka waktu 5 tahun masa pendinginan menjadi subjek tindak pidana perampasan hak politik, meskipun tidak dilarang, namun ada pengujian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Untuk apa?” Ibarat menghukum seseorang sebanyak dua kali, padahal termasuk kategori serius bukan? Karena pada akhirnya dia juga ikut terserap, artinya 3 tahun tersebut sia-sia memberinya tambahan perampasan hak politik. Kalau akhirnya menunggu 5 tahun. “Meski ada anggapan harusnya terakumulasi, 3 tambah 5 (tahun), tapi secara empiris ternyata tidak terjadi,” imbuh orang pertama Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruar Siahan menilai, keputusan KPU RI tentang Daftar Calon Tetap (DKT) Anggota DPD Pemilu 2024 dan Putusan itu. hasil pemilu anggota DPD pemilu 2024 sebaiknya dibatalkan.

Demikian disampaikan Maruarar yang hadir sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) atas berkas nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diminta Irman Guzman.

Maruar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 97, pada 24 September 2019, merupakan patokan hukum masa tunggu pemidanaan Irman Guzman selama 3 tahun setelah selesai masa hukumannya. Keputusan tersebut, kata dia, mempunyai norma hukum yang mengikat.

“Dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 600 Tahun 2023 mempunyai kekuatan sah yang mewajibkan KPU menempatkan Irman Guzman dalam DKT,” kata Maruarar, dalam putusan di panel 3 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ). ). Jakarta, Senin (3/6/2024).

Maruarar mencatat, nama Irman Guzmán tetap dicoret dari DCT oleh KPU, dan laporan Irman ditolak Bavaslu. Faktanya, ada Keputusan PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT yang menyatakan Keputusan KPU No. 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Bagian Barat. Dapil Provinsi Sumatera tidak sah.

“Ya, saya kira yang jadi pertanyaan sebenarnya di sini adalah apakah KPU tidak mau menerima keputusan 600 itu sebagai keputusan yang final dan mengikat dan meneruskan daftar calon DPD Pilkada Sumbar tanpa partisipasinya (Irman Guzman),” ucapnya. . kata mantan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurut Maruarar, meski ada Putusan Mahkamah Konstitusi 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan mantan narapidana baru bisa mengikuti pemilu jika telah melewati masa tunggu 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman penjara. Namun, dia menegaskan, putusan MK tidak bisa dibatalkan dengan putusan MA nomor 97.

“Dibandingkan norma khusus Putusan 97 (MA) sudah tetap, kalaupun ada perubahan aturan tidak bisa menolak Putusan 97,” kata Maruarar.

Oleh karena itu, menurutnya, mengabaikan putusan MA dan PTUN merupakan sikap yang melanggar profesionalisme, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi KPU sehingga menimbulkan putusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DKT. Anggota DPD pada pemilu 2024. dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD Tahun 2024 Daerah Sumatera Barat batal demi hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Irman, Heru, menjelaskan Irman Guzman merupakan calon anggota DPD peserta pemilu tahun 2024 di Provinsi Sumbar yang ditetapkan melalui SK Nomor. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor Urut 7 Pada Pemilu 2024 pada Lampiran III di Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.

Objek sengketa berasal dari Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 di Lampiran III Daerah Pemilihan Provinsi Sumbar, berdasarkan Putusan PTUN SPPU000000 di Jakarta./G/SPPU /2023/PTUN -JKT menyatakan “tidak berlaku mulai 19 Desember 2023,” kata Heru dalam gugatannya, Senin (29/4/2024).

Pemohon menyatakan, sebagai calon anggota DPD, ia tidak diberi hak untuk dipilih. Pemohon dilantik sebagai DCS di Daerah Pemilihan Sumbar Nomor 7 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada Lampiran III Model DCS DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.

“Termohon (KPU) berubah pendirian ketika menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10 ./2022,” jelas Heru.

Dia menegaskan, Pemohon telah berupaya menyelesaikan SPPU di Bawaslu dan PTUN. Keputusan SPPU PTUN Jakarta menerima permohonan pemohon.

Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 h Pasal 13 PERMA nomor 5 Tahun 2017, Termohon harus menindaklanjuti Surat Keputusan Putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sumbar. Selain itu, Termohon memperoleh perintah dari Bawaslu berdasarkan surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN di Jakarta dalam jangka waktu 3 hari setelah putusan diambil, Termohon tidak mau melaksanakannya, sehingga Presiden PTUN di Jakarta mengeluarkan Surat Eksekusi Penetapan Nomor “600 pada tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan PTUN di Jakarta,” tegasnya.

Dalam permohonannya, Irman meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada pemungutan suara se-provinsi Sumbar pada pemilihan anggota DPD daerah pemilihan Sumbar dengan diikuti 16 calon anggota DPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *