Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Persahabatan Organisasi Islam (LPOI) menggelar Tadarus Sejarah Islam Indonesia dan Kebudayaan Tionghoa, serta Debat Publik bertema “Organisasi Keagamaan dan Masa Depan Pertambangan Indonesia” pada Selasa (7 Februari) di Jakarta. Jakarta. . 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LPOI Said Aqil Siradj menegaskan kesediaan partainya mengawal kebijakan pertambangan dan akan mendukung penguatan hubungan Indonesia dan China.

Menurut Said Aqil Siradje, kebijakan pemerintah yang memfasilitasi pertambangan merupakan langkah yang baik. Namun kebijakan tersebut harus dibarengi dengan aturan dan undang-undang yang jelas.

“Pemerintah menyediakan fasilitas pertambangan sebenarnya merupakan langkah yang baik, namun peraturan perundang-undangannya harus jelas, dan pemerintah juga harus memberikan fasilitas dan kemudahan,” kata Said Aqil dalam konferensi pers usai Tadarus Sejarah dan Kebudayaan Islam Indonesia dan China. . , menurut pernyataannya.

LPOI juga menegaskan bersedia memantau kebijakan pemerintah terkait pertambangan dengan catatan kritis; Pemerintah dapat memastikan undang-undang perizinan yang memadai.

Selain itu, melalui LPOI, pemerintah dapat memastikan upaya pelestarian lingkungan hidup di sektor pertambangan dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Said Aqil Siroj berharap dan meyakini pemimpin masa depan adalah pemimpin yang cakap dan adil, berani, suci dan tidak serakah.

“Kami berharap para pemimpin yang saya sebutkan tadi bisa berkompeten dan adil, berani dan suci, tidak serakah dan tidak diinginkan,” jelas mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang kini menjabat sebagai PBNU Mustasyar itu.

Said Aqil juga mengatakan, permasalahan mendesak yang harus diselesaikan pemerintah adalah keadilan.

Isu seputar keputusan pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) mengelola tambang cukup menarik perhatian.

Keputusan tersebut memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disetujui pada Kamis (30/05/2024).

Dalam aturan tersebut terdapat aturan yang membuka kemungkinan bagi ormas untuk memiliki wilayah izin khusus pertambangan (WIUPK).

Hal ini diatur dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK diutamakan ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi massa keagamaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perizinan tersebut dilakukan melalui Kementerian ESDM. “Di sini juga (izinnya), jadi hanya diperuntukkan bagi ormas keagamaan saja,” kata Arifin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, izin tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

“Persyaratannya harus dipenuhi atau tidak terpenuhi. Jadi jalan kita masih panjang,” kata Agus. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *