TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asyari yang resmi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar aturan etika penyelenggara pemilu. dalam sebuah kasus. dari tindakan asusila.
Menurut Dedi, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini merupakan langkah awal Hasyim Asyari masuk kasus pidana.
Semula Dedi mengatakan sanksi pemecatan sebaiknya diterapkan sejak Hasyim mendapat sanksi berat pertama.
Namun lobi politik bisa berdampak, dan keputusan ini merupakan pengulangan dari keputusan MKMK yang membubarkan hakim agung Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, hal itu tidak akan dan tidak akan mempengaruhi proses pemilu yang sedang berlangsung.
Apalagi kalau putusannya soal skandal moral yang dilakukan Ketua KPU, jelas bukan daerah pemilihan. Itu hanya masalah etika buruk Ketua KPU, kata Dedi, Kamis (4/7/2024). ).
Dedi kemudian mengatakan, keputusan ini harus menjadi langkah awal untuk membawa Hasyim ke pengadilan dalam kasus pidana.
Bukan hanya soal jabatannya, tapi juga status hukum yang seharusnya diberikan kepada mereka.
“Pantas saja Hasyim juga dipecat sebagai Komisioner KPU karena jelas-jelas tidak pantas menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.
Dedi menilai keputusan tersebut juga patut dikritisi karena tidak sopan dan tidak seharusnya ikut serta dalam DKPP.
Seharusnya ini ditindak secara pidana, DKPP akan lebih berpotensi menangani etika pemilu, dan di era Hasyim banyak norma pemilu yang salah, ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).
Maklum, Hasyim kini dipecat DKPP sebagai Ketua dan Anggota KPU Indonesia, karena terbukti melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Hasyim merasa bersyukur atas keputusan DKPP tersebut. Ia kini merasa lega dari tugas beratnya sebagai Ketua KPU.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan syukur kepada Tuhan dan menyampaikan rasa syukur kepada DKPP yang telah menyelamatkan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU penyelenggara Pemilu,” kata Hasyim. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers soal pemberhentian Ketua KPU oleh DKPP di gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy’ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memecatnya sebagai Ketua KPU setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP juga memecat Hasyim dari jabatannya karena terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari secara integral sebagai ketua dan anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/3). . 7/2024).
Sebagai informasi, Hasyim ditangkap oleh perempuan anggota PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Dalam pengaduan ke DKPP, pengacara juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Dalam rapat pembukaan tanggal 22 Mei lalu, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran KPU RI ditanyai mengenai dalil pelapor terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.