Ketua Komisi III DPR Sebut 2 Masalah Hukum yang Dilanggar AKP Dadang Iskandar

Laporan koresponden Tribunnews.com berisiko Chandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite Eksekutif III DPR RI Habiburokman mengatakan sanksi tegas diterapkan terhadap Satuan Operasi Polres Solok Selatan, AKB Dadang Iskandar, yang dituduh menembak anggota polisi lain di wilayah Barat. Sumatra.

“Kami ingin hukum ditegakkan terhadap para pelaku kejahatan agar dilakukan tindakan tegas dan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik dalam konteks pidana maupun dalam konteks regulasi dan publik,” kata Habibrogman. Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan Habibrogman setelah setidaknya ada dua poin hukum yang dilanggar Dadang dalam kasus terkait meninggalnya AKP Ulil Ryando Anshari.

Pertama, Dadong jelas-jelas melakukan pembunuhan berencana karena menggunakan senjata untuk membunuh rekannya.

“Ada dua persoalan hukum di sini, yang pertama kasus penembakan, yang saya duga adalah pembunuhan berencana karena dia menggunakan senjata dan berniat menembak. Saya curigai itu pembunuhan berencana.” kata Habibrogman.

Sementara persoalan hukum lainnya, Dadong diduga menjadi sponsor penambangan liar kelas C di Sumbar.

Alasan Dadang tega menghabisi nyawa Ulil karena proyek tersebut dihentikan sementara oleh Komite Eksekutif III DPR RI.

Selain itu, yang melatarbelakanginya adalah ada yang mengatakan bahwa pelaku tidak senang hati menindak C yang dikubur secara ilegal yang digali Bareskrim, kata Habibrogman.

Karena itu, Habibrugman mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Sumbar mengusut tuntas masalah tersebut.

Terdekat, Komisi III DPR RI akan mendatangi langsung Sumbar dan meminta klarifikasi polisi terkait proses penyidikan.

“Jadi yang jadi pertanyaan apakah pelaku ini mendukung penambangan liar, maka ketika penambangan liar itu diadili, orang itu marah, ini harus diusut tuntas. Itu dua hal,” katanya.

Oleh karena itu, kami Komite Eksekutif III DPR RI pada hari Senin akan berangkat ke Sumbar, nanti banyak anggota yang berangkat ke sana dan saya akan pimpin langsung, kata Habiburokman.

Garis waktu penembakan

 

Dikutip Tribunpadang.com, Kepala Divisi Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanyo Anshari, AKP Dadang Iskandar, tewas ditembak petugas pada Jumat (22/11/2024).

Pukul 00.43 WIB, polisi melepaskan tembakan ke Mapolsek Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malitang Baram, Negeri Lubuk Katang, Kecamatan Sangir.

Kasus tersebut terjadi setelah Satreskrim Polsek Cholog Selatan melacak dan menangkap tersangka penggalian C.

Awalnya, Ulil Ryanyo mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan timnya terhadap pelaku tambang galian C.

Saat itu, terdakwa yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Mapolres dan sesampainya di laboratorium kriminal Polres Solok Selatan, penyidik ​​​​melakukan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​yang menyelidiki terdakwa mendengar suara tembakan dari luar ruangan dan menemukan Kepala Badan Reserse Polri tergeletak dengan luka tembak.

Sementara itu, tersangka pelaku yang merupakan petugas Ops terlihat meninggalkan Mabes Polri dengan menggunakan kendaraan dinas polisi.

Saat dibawa ke Puskesmas setempat untuk diperiksa, Ulil Ryanyo mendapat dua peluru di kepala, yakni pelipis dan pipi kanan.

Diduga petugas melepaskan tembakan dengan senjata laras pendek. Barang bukti ini terkubur dengan beberapa selongsong peluru.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP TV Sulistiwan membenarkan kejadian tersebut. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *