Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan keprihatinannya mendengar keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyetujui pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Presiden. KPU Indonesia.

Saat itu, Hasyim Asyari dipastikan melanggar undang-undang penyelenggaraan pemilu, seperti maksiat dan penyalahgunaan kekuasaan. 

“Iya kita semua resah menerima kabar putusan DKPP, tapi menurut aturan hukum, putusan DKPP tegas dan mantap,” kata Doli dalam video yang diperoleh Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024). .

Secara hukum, kata Doli, semua pihak harus menghormati keputusan DKPP yang bertugas menangani pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

Padahal, khususnya kepada Ketua KPU, kami sering memberikan pendapat agar kualitas kepemimpinan kita tetap terjaga. Dewan adalah organisasi yang sangat penting dan bertanggung jawab, ujarnya.

Menurut Doli, keputusan DKPP tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Mereka yang mengadakan pemilu harus berhati-hati dengan perilaku dan perkataannya.

“Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua karena kalau melihat putusan yang diumumkan DKPP memang benar disetujui oleh berbagai pihak, mulai dari pihak penggugat dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. terdakwa sampai terbukti,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Pengurus (DKPP) Pemerintah Indonesia.

“Dikeluarkannya putusan tetap pemberhentian Hasyim Asyari sebagai presiden dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI, di Jakarta, Rabu (3/ 7). /2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada pers saat jumpa pers terkait pemberhentian Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam sambutannya, Hasyim Asy’ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah mencopotnya sebagai Ketua KPU, padahal DKPP mencopotnya dari penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU sesuai kasus yang didakwakan. perilaku asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pokok-pokok keterangan sidang yang dibacakan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim mengatakan, dirinya sudah punya niat dengan tersangka pelaku perbuatan asusila yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak awal pertemuan.

Pasalnya, dalam alat bukti yang dihadirkan di pengadilan, dinilai tersangka korban, Hasyim menunjukkan adanya upaya pengobatan, termasuk melalui pesan singkat.

“Terdakwa sejak awal pertemuan dengan pelapor memang berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan emoji pelukan ‘pandangan hati’ dulu,” kata Tio di ruang sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (22/12). 3). /7/2024).

Hasyim awalnya dikritik oleh salah satu perempuan di PPLN karena dituduh melakukan perbuatan asusila saat proses pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati pelapor dan menjalin hubungan dengannya.

Terdakwa memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduan yang diajukan ke DKPP, pengacara juga menuduh Hasyim menyalahgunakan jabatan dan jabatan Ketua KPU Indonesia.

Pada pertemuan pertama yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang kelompok dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Saat itu, dalam sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan Staf KPU RI ikut dimintai keterangan sesuai dalil penggugat terkait penyalahgunaan jabatan dan jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *