Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mendukung pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Ketua Partai PAN DPR RI dan Wakil Ketua Komisi
“Kenaikan pajak sebesar 12 persen bukan hanya sekedar ukuran finansial, namun juga merupakan wujud nyata prinsip kerja sama dalam membangun negara. Dengan memastikan kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah sekaligus melindungi masyarakat miskin. waktu. . Sumbangan dari kelompok kaya diarahkan untuk mendukung pembangunan negara, ” kata Putri kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Menurut dia, undang-undang PPN 12% ini dibuat dengan prinsip keadilan, dimana kebutuhan penting seperti beras, ayam, ikan, dan hasil laut, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli. komunitas kecil.
Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok seperti daging premium, layanan kesehatan premium, dan pendidikan premium dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Pendekatan ini menjamin kontribusi yang besar kepada kelompok kaya tanpa mengorbankan kelompok miskin.
“Kebijakan kenaikan PPN 12% ini bukan satu-satunya. Pemerintah telah membuat paket insentif yang menjamin masyarakat terlindungi dan perekonomian terus tumbuh. Dengan adanya insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan terus ada. , UMKM akan terus berkembang, dan industri yang paling dinamis akan menjadi kuat,” kata Putri.
Sementara itu, ia mengatakan insentif tersebut antara lain bantuan pangan untuk 16 juta keluarga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, pengurangan listrik sebesar 50% untuk pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM serta kenaikan tarif. . Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2025.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 12 persen pajak tersebut terkait dengan kerja Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Airlangga mengatakan dalam jumpa pers, Senin (16/12/2024), “Sesuai UU HES, menurut rencana lain, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.”
Airlangga mengatakan, untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memberikan program pembangunan ekonomi, yaitu bagi keluarga berpenghasilan rendah, PPN dibayarkan sebesar 1 persen atau hanya 11 persen.
Produk utama yang harus dibayar adalah minyak goreng sebelas persen dalam kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Jadi rekomendasi ini untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok dan khususnya industri gula yang menunjang industri makanan dan minuman, yang industri pengolahannya mempunyai peranan yang sangat tinggi yaitu 36 persen, 3, namun pada sekaligus tetap 11 persen (tarif PPN),” ujarnya.
Airlangga mengatakan pemerintah juga menyalahgunakan PPN.
“Yang dibutuhkan masyarakat diberikan pajak 0 persen. Jadi beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu, pendidikan, angkutan umum, semua tidak membayar PPN,” ujarnya.
Beberapa barang dan jasa spesifik yang ditawarkan oleh properti bebas PPN meliputi:
1. Kebutuhan pokok : beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging.
2. Makan telur, susu, buah-buahan, sayur mayur dan gula
3. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan asuransi, pelayanan keuangan, pelayanan angkutan umum dan pelayanan ketenagakerjaan
4. Jarum, kitab dan kitab suci
5. Air bersih (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya tetap)
6. Listrik (kecuali rumah dengan daya > 6600 VA)
7. Rumah Sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Pekerjaan konstruksi tempat ibadah dan pekerjaan konstruksi bencana nasional
9. Mesin, alat penangkapan ikan, ternak, benih/benih, pakan ternak, pakan ikan, pakan, jangat mentah, alat-alat perak.
10. Minyak bumi, gas alam (gas pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
11. Emas dan emas murni
12. Senjata dan perlengkapan untuk fotografi udara.