TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PAN RDP RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kontroversi penurunan gaji pekerja Tunjangan Perumahan Rakyat (Tapera).
Saleh menilai, banyak masyarakat yang belum mendapat informasi lengkap mengenai kontribusi Taper.
Oleh karena itu, menurut Saleh, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dengan baik penyempitan ini.
Fraksi PAN yakin aturan tentang Taper belum tersosialisasikan dengan baik. Masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang tidak akurat, kata Saleh kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).
Selain itu, Fraksi PAN punya sederet catatan mengenai kontribusi Taper.
Pertama, peserta Taper adalah mereka yang mempunyai penghasilan sebesar atau di atas upah minimum.
Hal ini diyakini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Sebab banyak juga masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum.
Sementara itu, ada juga masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
“FPAN mengimbau pemerintah mencari solusi atas permasalahan ini. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah harus adil dan bermanfaat bagi semua,” ujarnya.
Kedua, ada jangka waktu maksimal 7 tahun sejak aturan dibuat hingga mendaftar menjadi peserta.
Pada periode ini, pemerintah diminta melakukan kajian secara komprehensif agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Dari pengamatan saya, masih banyak hype dan gaduh tentang program ini. Meskipun Presiden mengatakan hal itu sangat baik dalam jangka panjang, namun masih ada tweet yang bernada negatif akhir-akhir ini. Terutama di jejaring sosial. kata salah satu anggota komisi. IX DPR RI.
Ketiga, kata Saleh, mungkin banyak buruh yang menolak program Tapera.
Untuk itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah melakukan dialog dengan mereka. Jika masih menolak, ia meminta pemerintah tidak memaksanya.
Maksudnya untuk kesejahteraan buruh dan masyarakat bawah. Makanya perlu didengarkan. Kalau ada yang perlu disesuaikan, pemerintah harus berani mempertimbangkannya, ujarnya.
Keempat, Tapera dinilai menambah beban buruh.
Para pekerja sendiri mempunyai banyak kewajiban lain, termasuk kewajiban menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, upah yang sudah rendah juga akan naik tipis. Komitmen pengusaha/pengusaha 0,5 persen. Saat ini komitmen pekerja 2,5 persen, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 7 PP Tapera, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta meliputi pekerja atau pegawai swasta, tidak hanya pejabat ASN, BUMN, dan TNI-Polri.
Dalam PP ini, besaran simpanan dana Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja yang dikumpulkan setiap bulannya. Kontribusi dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Bagi para freelancer atau pekerja lepas, hal ini ditanggung oleh freelancer itu sendiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Taper setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan, ke rekening dana Taper. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.
Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) dalam waktu paling lama 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.