Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.
Menurut Tumpak, apa yang dilakukan Albertina masih dalam koridor kekuasaan sebagai Dewas KPK.
Tumpak membenarkan tindakan Albertina dengan meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Operasi Keuangan (PPATK).
“Tentu (ada akta nikah). Kok bisa? Aduh, menggelikan, menggelikan,” kata Tumpak, Kamis (25/4/2024).
“Dia kerjakan, dia kumpulkan informasi, dia minta keterangan ke PPATK. PPATK kasih dasar hukumnya. Di dalamnya (surat tugas) ada penugasan Devas,” ujarnya.
Tumpak mengatakan Dewan KPK menindaklanjuti permohonan Gufron dengan mengomentari Albertina.
Dari hasil pemeriksaan, Dewan KPK tidak menemukan Albertina melakukan pelanggaran etik.
“Kami minta keterangan ke Albertina. Kami cek, kami pelajari, dan tidak ada pelanggaran. Apa yang terjadi? Apa yang terjadi?” kata Tumpak.
Seperti diketahui, Nurul Gufron menjadi sorotan karena Albertina Honu, anggota Dewas KPK, melapor ke Dewas KPK.
Ghufron membantah tindakan Albertina bersama PPATK terkait penggeledahan rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa dilaporkan ke Dewas KPK karena pernah menerima suap atau bantuan.
“Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi Devas bukan lembaga penegak hukum dan bukan lembaga penegak hukum (bukan petugas polisi), namun tidak mempunyai kewenangan untuk meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut.” ujar Ghufron. Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Padahal, dalam kasus jaksa IT, permintaan untuk memberikan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK masih dalam lingkup tugasnya.
“Ada kendala dari Jaksa IT yang berkoordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan suap atau suap. Saya mewakili sebagai Devas. Koordinasi dengan PPATK. Saya tunjuk PIC untuk masalah etik, jadi saya sudah diberitahu. bahwa saya telah menunaikan tugas saya sebagai anggota Devas KPK,” kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Sedangkan Nurul Ghufron didakwa melanggar kode etik dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sebelumnya, Ghufro dikabarkan menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta Kementerian Pertanian (Kamentan) memindahkan pegawainya ke daerah dengan surat ADM.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Alexander Marwata, juga didakwa melakukan perbuatan tercela. Namun Dewas KPK hanya mengadili Gufro.