Ketimbang Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Lebih Terima Polisi Akui Belum Berhasil Tangkap Pelaku

TRIBUNNEWS. Dua orang yakni Andy dan Dani malah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) malah dicoret.

Awalnya, Hotman menjelaskan, DPO kasus Win diputuskan oleh tiga orang, yakni Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani dari Pengadilan Negeri (PN) Kirebon.

Selain dalam putusan, diketahui juga nama tiga orang penyandang disabilitas tercantum dalam dakwaan jaksa dan dalam rekening penyidikan (BAP) delapan terpidana.

Di sisi lain, menurut Hotman, kini Peggy menjadi satu-satunya dua penyandang disabilitas yang ditangkap Polda Jabar dan akan ditangkap berdasarkan penetapan pengadilan.

Oleh karena itu, ia menilai Polda Jabar tak terburu-buru mengeluarkan dua penyandang disabilitas dalam kasus Wina tersebut, meski sudah ada keputusan pengadilan.

“Ada banyak versi tentang dua (DPO) fiktif ini, yang pertama BAP, tiga DPO, tiga DPO dalam kasus penuntutan, tiga OPO dalam kasus penuntutan, dalil di pengadilan bahwa ketiga pelaku itu adalah Anda. keputusan akhir juga telah dibuat.”

Makanya pernyataan itu kami katakan mengada-ada, mendesak sekali,” kata Hotman seperti dilansir YouTube Kompas TV.

Alhasil, Hotman menyebut pihaknya dan keluarga Wina tidak terima dengan pencopotan kedua DPO tersebut oleh Polda Jabar.

Ia mengungkapkan, keluarga Wina akan lebih menerima jika Polda Jabar mengaku tak bisa menangkap dua penyandang disabilitas, Andi dan Dani.

“Kita bisa lebih serius kalau bilang belum menangkapnya. Katakanlah kalau polisi (DPO) tidak menangkapnya, itu sudah lama sekali.”

“Tapi kalau dibilang fiksi, itu tidak bisa diterima. Itu pernyataan keluarga,” kata Hotman.

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan, dalam kasus pembunuhan Wina, ditemukan nama dua penyandang disabilitas, Dani dan Andi.

Sementara salah satu DPO, Pegi Setiyawan Aga diduga menjadi dalang pembunuhan Perong, Wina, dan Eki.

Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang, bukan 11 orang.

Makanya saya tegaskan, tersangkanya bukan 11, tapi sembilan orang, jadi hanya satu (Peggy), ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Jabar (26 Mei 2024).

Sourawan menjelaskan, penangkapan kedua DPO tersebut karena tersangka yang dipenjara memiliki keterangan berbeda.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata kedua nama yang teridentifikasi itu kebetulan sehingga tidak ada tersangka lain,” jelasnya.

Meski demikian, Souravan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari.

Namun fakta pemeriksaan kami selama ini tersangka atau DPO yang ada satu, bukan tiga.

Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan hubungan badan (terhadap korban Veena) dan satu tidak, ujarnya.

Sekadar informasi, Peggy disebut-sebut sebagai satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Wina dan kekasihnya Eki tahun 2016 di Sirebon, Jawa Barat.

Peggy ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *