Ketiga Kalinya, RSF Desak ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel terhadap Jurnalis di Gaza

TRIBUNNEWS.COM – Kelompok pengawas media Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dengan tuduhan kejahatan perang Israel terhadap jurnalis di Jalur Gaza.

Keluhan ini diajukan RSF pada 24 Mei 2024.

RSF mengumumkan bahwa mereka telah meminta Jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap setidaknya sembilan jurnalis Palestina sejak 15 Desember.

Tak hanya itu, jumlah jurnalis yang dibunuh oleh pasukan Israel sejauh ini sudah melebihi 100 orang.

RSF mengatakan Israel sengaja menargetkan jurnalis yang bekerja di Gaza.

Asharq al-Aswat mengatakan RSF “cukup yakin bahwa beberapa jurnalis dibunuh dengan sengaja dan yang lainnya adalah korban serangan yang disengaja terhadap warga sipil oleh IDF (Pasukan Pertahanan Israel).”

Ini adalah ketiga kalinya RSF mengajukan pengaduan ke ICC terkait kematian jurnalis di Gaza akibat serangan Israel.

RSF pertama kali mengajukan pengaduan pada 31 Oktober 2023, dan pengaduan kedua pada 22 Desember 2023.

Berdasarkan dua pengaduan RSF di atas, ICC kini merinci delapan kasus baru jurnalis Palestina yang terbunuh dan terluka antara 20 Desember hingga 20 Mei (Dikutip dari situs resmi RSF).

“Semua jurnalis yang terlibat terbunuh (atau terluka) saat menjalankan tugas,” kata RSF dalam sebuah pernyataan.

Antoine Bernard, direktur advokasi dan bantuan RSF, mengatakan pembunuhan para jurnalis bertujuan untuk menyerang hak masyarakat atas informasi.

“Impunitas mengancam jurnalis tidak hanya di Palestina, tapi di seluruh dunia. Mereka yang membunuh jurnalis sedang menyerang hak publik atas informasi, yang bahkan lebih penting lagi di masa konflik,” katanya.

Oleh karena itu, pembunuhnya harus bertanggung jawab atas kematian jurnalis tersebut saat bertugas.

RSF akan terus berupaya mencapai hal ini. Terakhir, kami berdiri dalam solidaritas dengan para jurnalis di Gaza,” tambahnya.

Sementara itu, jaksa ICC sebelumnya mengatakan baru pertama kali melakukan penyidikan terhadap jurnalis di Palestina.

Komite Perlindungan Jurnalis yang bermarkas di New York mengumumkan bahwa sedikitnya 107 jurnalis dan pekerja media tewas dalam perang di Gaza.

Ini termasuk dua jurnalis Palestina yang terbunuh pada Januari 2024.

Hamzah Wael Dadou dan Mustafa Suria.

Kedua jurnalis tersebut bekerja sebagai perekam video untuk AFP dan organisasi berita lainnya.

Kedua pria tersebut tewas saat menjalankan misi melaporkan situasi di Gaza.

Pasalnya, Israel melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.

Sejak itu, jumlah korban tewas terus meningkat dan kini mencapai lebih dari 36.000 warga Palestina di Jalur Gaza.

Sementara itu, lebih dari 80.600 warga Gaza terluka.

(Tribunnews.com/Farah Putri)

Artikel lain terkait Pengadilan Kriminal Internasional dan konflik Palestina-Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *